Pilkada 2024

Bawaslu Temukan 1.058 Surat Suara Pilbup Serang Tertukar dengan Bogor, Ini Biang Keroknya

Bawaslu Kabupaten Serang menemukan surat suara yang tertukar, saat dilakukan penyortiran dan pelipatan di gudang logistik.

|
Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Ilustrasi proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menemukan surat suara yang tertukar, saat dilakukan penyortiran dan pelipatan di gudang logistik.

Surat suara yangtersebut yakni untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, tertukar dengan surat suara Bupati Bogor.

"Untuk yang tertukar surat suara berjumlah 1.058," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon kepada TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Senin (4/11/2024).

Baca juga: 224 Surat Suara Pilkada 2024 di Kota Cilegon Ditemukan Rusak saat Proses Penyortiran

Furqon menyebut, ribuan surat suara yang tertukar tersebut murni kesalahan dari penyedia.

Sebab saat kotak surat suara dibuka, gambar atasnya untuk Bupati dan Wakil Bupati Serang.

"Ya dari percetakan, karena di saat pengawasan itu atasnya surat suara bupati Serang, tengahnya surat suara Bupati Bogor, bawahnya Bupati Serang lagi, tercampur," katanya. 

 

 

Selain menemukan surat suara yang tertukar, Bawaslu Kabupaten Serang juga menemukan 241 surat suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang rusak.

"Yang bupati juga ada yang rusak, cuma belum kita data. Karena khawatir masih ada yang tertukar belum terdata," ujar Furqon.

Furqon menjelaskan, total jumlah surat suara Bupati dan Wakil Bupati Serang yang rusak akan ketahuan setelah dilakukan sortir secara keseluruhan.

"Kami update data besok, nanti akan ketahuan, karena untuk Bupati baru kita lakukan sortir dan lipat," ungkapnya.

Baca juga: Bawaslu Kota Serang Temukan Petugas Sortir Lipat Surat Suara yang Tak Sesuai Prosedur

Furqon mengaku sudah menginstruksikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, untuk menjaga surat suara tersebut.

"Sambil menunggu arahan dari KPU Banten maupun KPU RI," pungkasnya.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin belum merespon upaya konfirmasi dari TribunBanten.com.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved