Anggota PKD Banjarsari Jadi Korban Pelecehan Seksual, Ini Langkah Bawaslu Lebak 

Seorang anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak diduga menjadi korban pelecehan seksual.

Tayang:
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak.  

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Seorang anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak diduga menjadi korban pelecehan seksual

Adalah perempuan berinisial IK, petugas Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Banjarsari yang menjadi korban pelecehan seksual.

Sementara terduga pelakunya adalah pria berinisial SM, seorang ASN yang bertugas sebagai Koordinator Sekertariat (Korsek) di Panwascam Banjarsari, Kabupaten Lebak.  

Baca juga: Polisi Dalami Kasus Pelecehan Seksual yang Viral di Lebak

Terkait hal tersebut, Humas Bawaslu Kabupaten Lebak, Nurparidoh mengaku, sudah melakukan pemanggilan para petugas Panwascam Kecamatan Banjarsari, terkait dugaan adanya kasus pelecehan seksual yang dialami oleh IK. 

"Sejak dapat info itu, bawaslu sudah memanggil semuanya yang bersangkutan, termasuk saksi-saksi untuk dimintai klarifikasi," kata Nurparidoh, kepada saat ditemui TribunBanten.com di ruang kerjanya, Selasa (5/11/24). 

 

 

Nurparidoh mengatakan, meskipun upaya pemanggilan sudah dilakukan, namun Bawaslu masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

"Kami sangat menghormati proses hukum. Jika memang benar kasus ini terjadi, mungkin ini pidana," katanya. 

"Tapi ini bukan masuk ke pindana Pemilu yah," sambungnya. 

Sejauh ini, kasus tersebut sudah dilaporkan oleh pihak korban kepada pihak kepolisian.

Sehingga, Bawaslu Lebak akan mengikuti proses selanjutnya. 

"Artinya Bawaslu akan mengikuti proses hukum itu. Karena upaya pembinaan sudah kita lakukan juga," jelasnya. 

Baca juga: Lapor Polisi Jadi Korban Pelecehan Seksual, Wanita Ini Ngaku Dapat Intimidasi Unit PPA Polres Lebak

Sedangkan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh terduga pelaku, kata Nurparidoh, Bawaslu masih belum bisa memutuskan. 

"Menonaktifkan tugas (pelaku) ada (arah) ke situ, cuma belum."

"Karena Bawaslu masih menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucapnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved