IKD Jadi Syarat Urus Dokumen, Begini Cara Buat Identitas Kependudukan Digital dari HP

Identitas Kependudukan Digital atau IKD menjadi syarat mengurus dokumen kependudukan.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase TribunBanten.com/X IndonesiaBaikId
Identitas Kependudukan Digital (IKD) 

Klik ‘verifikasi data’ untuk melanjutkan.

Lakukan verifikasi wajah sebagai langkah keamanan.

Setelah pendaftaran di HP selesai, kunjungi petugas operator di Dinas 

Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR.

Periksa email yang telah didaftarkan untuk menerima 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD.

Klik ‘aktivasi’.

Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut beserta kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik ‘aktifkan’.

Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi.

KTP digital Anda telah berhasil dibuat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IKD Jadi Syarat Urus Dokumen di Sejumlah Kantor Dukcapil, Bolehkah Masyarakat Menolaknya?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved