IKD Jadi Syarat Urus Dokumen, Begini Cara Buat Identitas Kependudukan Digital dari HP
Identitas Kependudukan Digital atau IKD menjadi syarat mengurus dokumen kependudukan.
Editor:
Glery Lazuardi
Klik ‘verifikasi data’ untuk melanjutkan.
Lakukan verifikasi wajah sebagai langkah keamanan.
Setelah pendaftaran di HP selesai, kunjungi petugas operator di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR.
Periksa email yang telah didaftarkan untuk menerima 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD.
Klik ‘aktivasi’.
Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut beserta kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik ‘aktifkan’.
Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi.
KTP digital Anda telah berhasil dibuat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IKD Jadi Syarat Urus Dokumen di Sejumlah Kantor Dukcapil, Bolehkah Masyarakat Menolaknya?"
Berita Terkait
Baca Juga
Setya Novanto Ternyata Tak Keluar dari Partai Golkar, Posisinya Selevel dengan JK dan Akbar Tandjung |
![]() |
---|
Lansia di Cilegon Meninggal Dunia saat Urus KTP dan KK di Disdukcapil, Diduga Alami Serangan Jantung |
![]() |
---|
Usai Bebas Bersyarat di Kasus Korupsi e-KTP, KPK Mulai Koordinasi soal Setya Novanto di Kasus TPPU |
![]() |
---|
Anak Sering Dikawal Patwal, Rumah Mewah Setya Novanto di Pondok Indah Jaksel Juga Dijaga Brimob |
![]() |
---|
Profil Lengkap Setya Novanto, Koruptor Proyek e-KTP yang Bebas Bersyarat: Pernah Jualan Beras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.