IKD Jadi Syarat Urus Dokumen, Begini Cara Buat Identitas Kependudukan Digital dari HP

Identitas Kependudukan Digital atau IKD menjadi syarat mengurus dokumen kependudukan.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase TribunBanten.com/X IndonesiaBaikId
Identitas Kependudukan Digital (IKD) 

TRIBUNBANTEN.COM - Identitas Kependudukan Digital atau IKD menjadi syarat mengurus dokumen kependudukan.

Ini berlaku di sejumlah kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengungkapkan, aktivasi IKD sebagai syarat mengurus dokumen kependudukan masih bersifat imbauan. 

"Bukan diwajibkan tapi diimbau dan kita bantu (untuk mengaktivasi IKD)," kata Teguh, saat dihubungi terpisah, Selasa. 

Baca juga: 7.510 Orang di Lebak Buat Identitas Kependudukan Digital, Didominasi Milenial dan Gen-Z

Sebelumnya, Teguh menjelaskan, saat ini tidak ada regulasi yang mengatur ketentuan pengurusan pembuatan dokumen kependudukan didahului dengan aktivasi IKD

Proses layanan administrasi kependudukan, termasuk KTP, Kartu Keluarga, serta akta-akta pencatatan sipil, seperti Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, dan Akta Kematian, pun akan tetap dilayani meski tidak mengaktivasi IKD

Kepemilikan IKD juga tidak serta-merta membuat dokumen kependudukan fisik tidak lagi berlaku. 

Sebab, keberadaan IKD merupakan bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan. 

Platform digital ini juga dibuat untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 

Namun, Teguh menambahkan, dalam rangka percepatan aktivasi IKD secara nasional, Dinas Dukcapil juga memfasilitasi masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD

Salah satunya, bagi masyarakat yang sedang mengurus layanan administrasi kependudukan (adminduk). 

"Karena di dalam IKD juga sudah terdapat beberapa layanan adminduk, sehingga penduduk tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil untuk melakukan beberapa layanan adminduk yang sudah tersedia di dalam IKD," terang dia, dikutip dari Kompas.com, Minggu (30/6/2024).

Cara Mudah Membuat IKD e-KTP Digital dari HP

Buka aplikasi IKD di ponsel Anda.

Isi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor telepon.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved