Menteri LH Ancam Pidanakan PT Indah Kiat dan PT Cipta Paperria Gegara Buang Limbah Sembarangan

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengancam memberi sanksi pidana pada PT Indah Kiat Pulp & Paper dan PT Cipta Paperria.

Tayang:
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengancam memberi sanksi pidana pada PT Indah Kiat Pulp & Paper dan PT Cipta Paperria. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengancam memberi sanksi pidana pada PT Indah Kiat Pulp & Paper dan PT Cipta Paperria.

Hal itu karena perusahaan yang terletak di Kabupaten Serang tersebut melakukan pengelolaan limbah cair dan anorganik tidak sesuai ketentuan dan terindikasi mencemari lingkungan.

Hanif menyebut, PT Indah Kiat Pulp & Paper dan Cipta Paperria melakukan pengelolaan limbah pabrik anorganik secara open dumping yang tak memiliki izin alias ilegal.

Baca juga: Disidak KLH, PT Indah Kiat dan Cipta Paperria Terbukti Buang Limbah ke Sungai Ciujung

"Kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut karena secara kasat mata barang buktinya sudah ada," kata Hanif usai sidak ke dua perusahaan tersebut, Jumat (8/11/2024).

Hanif menjelaskan, PT Indah Kiat Pulp & Paper memiliki pengelolaan limbah anorganik mencapai 42 hektar dengan ketebalan sampah mencapai 2 sampai 3 meter.

Sedangkan pengelolaan limbah anorganik dengan sistem open dumping milik PT Cipta Paperria hanya 1,5 hektar.

"Dari timbunan sampah yang ada tadi kita lihat gambar 2-3 meter, maka proyeksinya ada kurang lebih 2 juta ton sampah di lokasi pertama (PT Indah Kiat)," katanya.

Hanif mengatakan, kedua perusahaan tersebut berpotensi dipidanakan sesuai Pasal 103 dan 98 Pasal Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Terutama pasal 103 tentang open dumping ilegal," jelasnya.

Baca juga: Pungli Sertifikat Tanah Rp512 Juta, Kades di Serang Ditangkap Polisi

Menurut Hanif, kedua pasal tersebut penting untuk menjamin lingkungan hidup yang dimandatkan dalam Undang-undang dasar pasal 28 huruf h.

"Bisa kita jamin lingkungan hidup untuk masyarakat," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved