Bapenda Lebak Pungut Pajak Reklame Iklan Rokok Tak Berizin

DPMPTSP mencatat 95 persen papan reklame yang memuat iklan rokok di Kabupaten Lebak tidak berizin.

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Misbahudin/TribunBanten.com
Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Lebak mengenakan pajak iklan rokok tak berizin. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat 95 persen papan reklame yang memuat iklan rokok di Kabupaten Lebak tidak berizin.

"Terkait iklan rokok kurang lebih 95 persen tidak ada izin," kata Jabatan Fungsional (Jafung) Madya pada DPMPTSP Lebak, Ahyani melalui pesan singkat kepada TribunBanten.com, Selasa (12/11/24).

Meski tak berizin, kata Ahyani, iklan rokok tak berizin tersebut dikenakan pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Lebak.

Baca juga: Warga Lebak Segel Kantor Desa Margajaya, Diduga Buntut Kades Tersandung Kasus Narkoba

"Bayar pajaknya reklame (iklan rokok-red) ke Bapenda," ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Bapenda Lebak, Deri Derawan membenarkan pihaknya memungut pajak dari iklan rokok tak berizin.

Deri menjelaskan, pemungutan pajak reklame iklan rokok sudah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi. 

"Dipungut bukan berdasarkan atas izin usaha, tapi dipungut setelah terpenuhinya syarat subjek dan objek," katanya, saat ditemui di ruang kerjanya. 

Ia menjelaskan, subjek adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.

Sedangkan untuk objek reklame itu meliputi bentuk, antara lain reklame kain, reklame stiker, selembar, reklame udara, reklame apung dan lain sebagainya. 

"Jadi ketika subjek dan objek pajaknya susah terpenuhi, kemudian mereka pasang, maka itu sudah bisa di pungut pajak," jelasnya. 

Menurutnya, tidak ada kaitan dengan izin reklame ketika Bapenda ingin memungut pajak. Sebab, izin reklame adanya di DPMPTSP. 

Baca juga: Polisi Periksa 7 Orang Saksi dalam Kasus Penganiayaan Warga Bogeg Cipocok yang Berujung Kematian

"Karena tugas kita hanya menghitung pajak dan memungut pajak reklame secara utuh. Nah untuk izin itu DPMPTSP," ujarnya. 

"Jangan sampai kita rugi dua kali, udah mah mereka tidak berizin, tambah lagi mereka tidak bayar pajak," tambahnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved