Masyarakat Diminta Lapor ke Pemerintah, Jika Menemukan Pengusaha Galian C Belum Bayar Pajak 

Bandan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, meminta masyarakat Kabupaten Lebak melaporkan bilamana menemukan galian C yang belum bayar pajak. 

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
LAPOR - Bandan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, meminta masyarakat Kabupaten Lebak, melaporkan apabila menemukan galian C ilegal. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Bandan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, meminta masyarakat Kabupaten Lebak lapor ke pemerintah, apabila menemukan galian C yang belum bayar pajak. 

Demikian itu disampaikan Kepala Bapenda Lebak, Dody Irawan

"Boleh melapor ke kita atau menginfokan, dan kita akan melakukan penilaian terhadap produksi pihak perusahaan galian C," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/6/2025). 

Ia mengatakan, Bapenda Lebak berhak untuk menagih pajak terhadap pengusaha galian C, sekalipun tidak berizin. 

Baca juga: Bapenda Lebak Targetkan Pendapatan Pajak MBLB Tahun 2025 Sebesar Rp36 M, Ini Upaya yang Dilakukan

Sebab, kata dia, dasar memperbolehkan lantaran adanya surat edaran bersama (SEB) dari Kemenagri, Kejaksaan dan KPK. 

"Artinya yang berizin tidak berizin boleh dipungut, karena negara tidak boleh rugi dua kali. Sudah mah tidak berizin, tidak bayar pajak pula," katanya. 

"Tapi kita juga sosialisasikan agar mereka mengurus izinnya," sambungnya. 

Menurutnya, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) bersifat self assessment atau menilai sendiri. 

Meksipun begitu, pihkanya Bapenda Lebak juga akan melakukan evaluasi terhadap produksi perusahaan. 

"Mereka menilai sendiri, tapi kita juga lakukan evaluasi. Apakah mereka berbohong terkait produksinya," ujarnya. 

"Karena kita juga ada bidang dalef, pengendalian dan evaluasi."

Baca juga: Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK

"Misalnya mereka stor awalnya Rp 5 juta, kalau turun kita lakukan evaluasi," sambungnya. 

Ia mengungkapkan, bahwa Bapenda Lebak tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan soal galian C, dikarena pihkanya hanya bertugas memungut pajak.

"Kalau melakukan penertiban dan lain-lain, itu akan kita koordinasikan dengan instansi terkait. Karena tugas kami ini salah satunya memungut pajak," ujarnya. 

"Kalau ada potensi-potensi baru yang belum ke ambil, boleh laporkan ke kami. Karena kita juga luput dari jumlah pegawai yang ada," sambungnya. 

Ia menyebutkan, peroleh dari pajak MBLB menjadi salah satu penyumbang PAD terbesar dari target Rp 36 miliar. 

"Jadi memang termasuk yang besar dari MBLB ini menyumbangnya, yang sudah tertarik itu Rp 19,6 miliar atau 54,56 persen," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved