Pengumuman SKD CPNS 2024: Jadwal, Cara Cek Hasil dan Nilai Ambang Batas

Hasil Sistem Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 akan diumumkan pada 17-19 November mendatang.

|
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa via Tribun Wow
Ilustrasi CPNS. Hasil Sistem Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 akan diumumkan pada 17-19 November mendatang. Untuk bisa melanjutkan seleksi ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ada dua syarat yang harus dipenuhi. 

Nilai TIU paling rendah 85 

3. Passing grade atau nilai ambang batas kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan Putra/Putri Papua

Nilai kumulatif SKD paling rendah 286

Nilai TIU paling rendah 60

2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Pelamar yang menggunakan nilai SKD 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD 2024 berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD.

Termasuk dalam 3 kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik. 

Baca juga: Materi dan Nilai Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP SKD CPNS 2024, Perhatikan Sistem Penilaiannya

SKB CPNS Kemenag 2024 sebagai berikut:

1. Tes menggunakan CAT BKN dengan bobot 50 persen

2. Tes tambahan berupa:

- Praktik dan sikap kerja berprespektif moderasi beragama dengan bobot 40 persen

- Wawancara wawasan moderasi beragama dengan bobot 10 persen

- Kelulusan akhir seleksi CPNS Kemenag 2024 ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40 persen dan SKB dengan bobot 60 persen oleh panitia seleksi nasional (Panselnas) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: LINK Pengumuman SKD CPNS 2024: Ini Jadwal dan Kriteria Kelulusan, Buka Mulai 17 November

Tidak Ada Masa Sanggah

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan, tidak ada masa sanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved