20 Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Ditilang, Satu Sopir Positif Narkoba

Sebanyak 21 truk pengakut pasir yang beraktivitas di luar jam operasional di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ditilang polisi.

Editor: Ahmad Haris
Tribuntangerang.com/Nurmahadi 
Sebanyak 21 truk pengakut pasir yang beraktivitas di luar jam operasional di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ditilang polisi.  

TRIBUNBANTEN.COM - Kepolisian melakukan penitilangan terhadap sebanyak 21 truk pengakut pasir, yang beraktivitas di luar jam operasional di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Melansir TribunTangerang.com, berdasarkan aturan yang berlaku, truk tanah tersebut baru bisa beraktivitas sejak pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Sejumlah personel Kepolisian, TNI hingga Pemerintah Kota Tangerang pun disiagakan di 8 pos pantau, untuk memonitor aktivitas truk tanah.

Baca juga: Buntut Kericuhan Truk Tanah di Teluknaga Tangerang, 22 Orang Diamankan Polisi

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, selama tiga hari sejak Kamis 14 November 2024, pihaknya telah memutar balik 93 trun tanah dan menilang 21 sopir, yang tidak patuh aturan.

Dari 21 sopir yang ditilang kata Zain, satu di antaranya positif menggunakan narkoba.

 

 

"Selama 3 hari ini, petugas gabungan telah memutar balik sebanyak 93 truk dan 21 kendaraan ditindak tilang. Kemudian dilakukan cek urine terhadap 21 sopir tersebut. Hasilnya 20 negatif dan 1 orang sopir positif narkoba," kata Zain kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

Zain mengaskan, larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

Penyalahgunaan terhadap obat terlarang dan narkoba ujar dia, dapat dijerat hukum.

Baca juga: Larangan Truk Tambang Melintas di Tangerang Raya Diperpanjang hingga Kamis Besok

"Terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba akan kita tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," paparnya.Adapun 8 pos pantau yang disebar di beberapa titik untuk memonitor aktivitas truk tanah di antaranya berada di kawasan Rawa Bokor di Kecamatan Benda, Kebon Nanas di Kecamatan Tangerang.

Kemudian Buaran Indah di Kecamatan Cipondoh, Suryadharma di Kecamatan Neglasari, Telesonic di Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi di Kecamatan Jatiuwung, Cadas di Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged di Kecamatan Teluknaga.

Setiap pos pantau tersebut di pimpin Perwira Pengendali, melibatkan enam personel Polres Metro Tangerang Kota, Anggota TNI, petugas Dishub dan Satpol PP.


Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Satu Sopir Positif Narkoba, 20 Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Ditilang

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved