Pilgub Banten

PDIP Kumpulkan Alat Bukti untuk Layangkan Gugatan ke MK Jika Airin-Ade Kalah di Pilgub Banten

Sekretaris DPD PDIP Banten, Asep Rahmatullah mengaku sedang mengumpulkan alat bukti dugaan kecurangan di Pilgub Banten 2024.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Sekretaris DPD PDIP Banten, Asep Rahmatullah mengaku sedang mengumpulkan alat bukti dugaan kecurangan di Pilgub Banten 2024. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sekretaris DPD PDIP Banten, Asep Rahmatullah mengaku sedang mengumpulkan alat bukti dugaan kecurangan di Pilgub Banten 2024.

Alat bukti tersebut kata Asep, disiapkan untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dilakukan apabila pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi kalah di Pilgub Banten.

Baca juga: Putusan MK soal Netralitas TNI dan Polri, PDIP: Angin Segar Bagi Pilkada Banten

"Kami sudah mengumpulkan seluruh bukti-bukti yang nanti akan kita bawa ke MK," kata Asep di DPD PDIP Banten, Selasa (19/11/2024).

Asep menjelaskan, salah satu bukti yang akan dibawa ke MK yakni dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Mendes PDT Yandri Susanto.

Diketahui,  Mendes PDT Yandri Susanto menggunakan kop kementerian untuk mengundang kepala desa di acara pribadi.

"Meskipun dalihnya haul dan syukuran ibunya. Tapi kan kita tahu bersama, istrinya Pak Yandri itu juga salah satu kandidat lepala daerah," katanya.

Selain itu lanjut Asep, bukti kedua yakni soal Ketua Apdesi Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar yang menyatakan dukungan pada paslon tertentu.

"Itu menjadi satu bahan untuk nanti kita akan lakukan gugatan ke depan, terutama kepala desa, Apdesi, dan juga oknum-oknum baik dari Polri, kita sudah punya catatan semua untuk ke depan," ujarnya.

Asep mengaku PDIP melalui Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) sudah melakukan kajian pada sejumlah bukti tersebut.

Mantan Ketua DPRD Banten itu meyakini, bukti-bukti tersebut cukup konkret.

"Dengan adanya keputusan MK nomor 136 ini perasanya sudah cukup kuat," ungkapnya.

Asep juga menyambut baik putusan MK nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengatur pidana bagi  TNI-Polri dan pejabat daerah yang tidak netral.

Asep menyebut putusan tersebut bak angin segar di tengah demokrasi yang diselimuti 'cawe-cawe' oknum TNI-Polri hingga pejabat daerah.

"Kami bersyukur dengan judicial review dan melahirkan keputusan MK nomor 136. Ini harus disepakati bersama dalam konteks mengawal Pilkada serentak," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved