Pilgub Banten
PDIP Kumpulkan Alat Bukti untuk Layangkan Gugatan ke MK Jika Airin-Ade Kalah di Pilgub Banten
Sekretaris DPD PDIP Banten, Asep Rahmatullah mengaku sedang mengumpulkan alat bukti dugaan kecurangan di Pilgub Banten 2024.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sekretaris DPD PDIP Banten, Asep Rahmatullah mengaku sedang mengumpulkan alat bukti dugaan kecurangan di Pilgub Banten 2024.
Alat bukti tersebut kata Asep, disiapkan untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dilakukan apabila pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi kalah di Pilgub Banten.
Baca juga: Putusan MK soal Netralitas TNI dan Polri, PDIP: Angin Segar Bagi Pilkada Banten
"Kami sudah mengumpulkan seluruh bukti-bukti yang nanti akan kita bawa ke MK," kata Asep di DPD PDIP Banten, Selasa (19/11/2024).
Asep menjelaskan, salah satu bukti yang akan dibawa ke MK yakni dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Mendes PDT Yandri Susanto.
Diketahui, Mendes PDT Yandri Susanto menggunakan kop kementerian untuk mengundang kepala desa di acara pribadi.
"Meskipun dalihnya haul dan syukuran ibunya. Tapi kan kita tahu bersama, istrinya Pak Yandri itu juga salah satu kandidat lepala daerah," katanya.
Selain itu lanjut Asep, bukti kedua yakni soal Ketua Apdesi Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar yang menyatakan dukungan pada paslon tertentu.
"Itu menjadi satu bahan untuk nanti kita akan lakukan gugatan ke depan, terutama kepala desa, Apdesi, dan juga oknum-oknum baik dari Polri, kita sudah punya catatan semua untuk ke depan," ujarnya.
Asep mengaku PDIP melalui Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) sudah melakukan kajian pada sejumlah bukti tersebut.
Mantan Ketua DPRD Banten itu meyakini, bukti-bukti tersebut cukup konkret.
"Dengan adanya keputusan MK nomor 136 ini perasanya sudah cukup kuat," ungkapnya.
Asep juga menyambut baik putusan MK nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengatur pidana bagi TNI-Polri dan pejabat daerah yang tidak netral.
Asep menyebut putusan tersebut bak angin segar di tengah demokrasi yang diselimuti 'cawe-cawe' oknum TNI-Polri hingga pejabat daerah.
"Kami bersyukur dengan judicial review dan melahirkan keputusan MK nomor 136. Ini harus disepakati bersama dalam konteks mengawal Pilkada serentak," pungkasnya.
Airin-Ade Tak Hadir Penetapan Andra-Dimyati Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih |
![]() |
---|
SAH! Andra-Dimyati Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2025-2029 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Andra-Dimyati Tiba di Kantor KPU, Siap-siap Ditetapkan Gubernur-Wagub Banten Terpilih |
![]() |
---|
Andra Soni Blak-blakan soal Pilgub Banten 2024 & Deg-degan Bertemu Prabowo |
![]() |
---|
Airin Rachmi Unggah Foto Terbaru di Instagram, Inikah Profesi Barunya Usai Kalah di Pilkada Banten? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.