KRONOLOGI Fraksi PDIP Walk Out dari Rapur Propemperda DPRD Kota Serang

Fraksi PDIP memilih keluar atau walk out dari rapat paripurna tentang persetujuan Propemperda Kota Serang tahun 2025, Rabu (20/11/2024)

Penulis: Ade Feri | Editor: Glery Lazuardi
ade feri
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memilih keluar atau walk out dari rapat paripurna tentang persetujuan Propemperda Kota Serang tahun 2025, Rabu (20/11/2024). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memilih keluar atau walk out dari rapat paripurna tentang persetujuan Propemperda Kota Serang tahun 2025, Rabu (20/11/2024).

Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I Roni Alfanto, dengan didampingi oleh Wakil Ketua II Muhammad Farhan Azis, dan Wakil Ketua III Hasan Basri.

Rapat juga dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Nanang Saefudin, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Baca juga: Kominfo Kota Serang Angkat Tangan Soal Pemblokiran Situs Judi Online, Ini Alasannya

Momen walkout-nya fraksi PDIP dari rapat paripurna, bermula saat anggota fraksi PDIP Edy Irianto mengajukan interupsi, saat rapat paripurna baru saja akan dimulai. 

Dalam pernyataannya, Edy menyampaikan bahwa ada peraturan daerah (Perda) yang tidak masuk ke dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda). 

Perda yang dimaksud itu adalah Perda wawasan kebangsaan dan pendidikan pancasila. 

Atas hal itu, dirinya menyebut akan meninggalkan ruang rapat paripurna.

"Kami fraksi PDIP keberatan untuk melanjutkan rapat ini, Perda yang diusulkan kami tidak masuk, kami akan walkout," ujar Edy dalam forum rapat.

Namun, hal tersebut sempat ditahan oleh pimpinan sidang Roni Alfanto. 

"Tunggu pak Edy jangan dulu meninggalkan ruangan, biar kami jelaskan terlebih dahulu," ucap Roni.

Setelah itu Kabag Persidangan dan Persidangan DPRD Kota Serang, Triningsih, menjelaskan alasan tidak dimasukkannya usulan fraksi PDIP ke dalam Propemperda.

"Wawasan kebangsaan tidak perlu diatur dalam Perda, karena sudah ada undang-undang atau berdasarkan hasil rapat bersama Biro Hukum Provinsi Banten," jelasnya. 

Rapat kemudian dilanjutkan dengan proses diskusi yang cukup panjang, bersama sejumlah anggota DPRD yang mengajukan interupsi. 

Kemudian Roni Alfanto selaku pimpinan sidang, mengajukan voting untuk mengetahui sejauh mana Perda tersebut perlu dibahas. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved