Info Terbaru UMK Cilegon 2025, Disnaker : Kami Patuh dan Taat Ikuti Aturan Nasional

Disnaker Kota Cilegon akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat terkait pembahasan mengenai upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2025.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat terkait pembahasan mengenai upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2025.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian mengatakan, pihaknya telah mendapatkan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan RI berkaitan dengan kebijakan penetapan UMK 2025.

"Sesuai Surat Sdaran Kemenaker 4/498/H I.00.00 /XII/2024 tanggal 20 November 2024, kami dari dewan pengupahan Kota Cilegon patuh dan taat mengikuti aturan yang berlaku untuk nasional," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/11/2024).

Baca juga: Airin Soroti Kinerja Disnakertrans Banten yang Tak Maksimal Atasi Pengangguran

Dengan adanya surat edaran itu, Faruk meyakini bahwa regulasi tentang formula upah minimum akan sesuai dengan amanat putusan MK nomor 168. 

Sehingga untuk menunggu keputusan resmi dari Kemenaker untuk penetapan UMK 2025.

Faruk meminta masyarakat Kota Cilegon khususnya para buruh/pekerja untuk bersabar menanti surat keputusan Menteri Ketenagakerjaan.

"Untuk itu mari kita bersama-sama bersabar, sambil menghargai pesta demokrasi yang tinggal menghitung hari ini akan digelar dengan menciptakan Cilegon kondusif," ungkapnya.

Faruk menyebut, dalam surat edaran yang diterimanya ada dua point yang disampaikan.

1. Pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum.

2. Saat ini Pemerintah Pusat (Kementerian Ketenagakerjaan) sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2025 dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerjasama tripartit, dan kementerian/lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.

Baca juga: Kejari Cilegon Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Dugaan Pelanggaran Pilkada saat Masa Tenang

Dalam surat edaran itu juga, para gubernur di seluruh Indonesia supaya penetapan upah minimum tahun 2025 menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat yang akan disampaikan dalam waktu dekat.

Kemudian pihak Kemenaker juga meminta kepada para gubernur untuk menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh bupati/walikota dan para pemangku kepentingan, serta terus mengupayakan kondisi hubungan industrial yang kondusif di wilayah masing-masing.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved