Kejari Cilegon Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Dugaan Pelanggaran Pilkada saat Masa Tenang
Kejaksaan Negeri Cilegon mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon untuk berani melapor, apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran Pilkada 2024.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Kejaksaan Negeri Cilegon mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon untuk berani melapor, apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran Pilkada 2024.
Terlebih pada saat masa tenang Pilkada 2024 yang dimulai sejak tanggal 24-26 November 2024.
Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Cilegon, Nasruddin menyampaikan, hingga saat ini sampai dengan masa tenang Pilkada dan penetapan calon pemenang pihaknya akan terus melakukan pengawasan.
Baca juga: Bawaslu Cilegon Pastikan Jajarannya Siap Awasi Masa Tenang dan Pungut Hitung Suara Pilkada 2024
"Siapapun masyarakat yang mau melaporkan adanya dugaan kecurangan atau dugaan tindak pidana pemilihan bisa lapor ke sekret kami," ujarnya saat Apel Siaga di Lapangan The Royale Krakatau Cilegon, Kamis (21/11/2024).
Nasruddin menyebut, pihak Kejari Cilegon telah membentuk posko pengaduan Pilkada yang bisa dimanfaatkan bagi masyarakat Cilegon.
Ada dua posko yang telah disiapkan untuk masyarakat yang ingin melaporkan adanya dugaan pelanggaran terjadi dalam proses Pilkada 2024.
Baca juga: Airin Soroti Kinerja Disnakertrans Banten yang Tak Maksimal Atasi Pengangguran
Mulai dari posko pemilu yang bisa dimanfaatkan secara offline, hingga posko pemilu virtual yang bisa dimanfaatkan secara online.
"Jadi bisa lapor di posko pemilu ataupun posko pemilu virtual yang ada di Instagram kami untuk mempercepat informasi pelaporan," ungkapnya.
Pada saat masa tenang nanti, ada beberapa jenis dugaan pelanggaran yang perlu diantisipasi salah satunya politik uang.
Kata dia, politik uang atau money politik hampir di mana pun pasti ada kemungkinan itu terjadi.
"Akan tetapi, kami dengan teman-teman bawaslu dan jajaran kepolisian juga melakukan pengawasan sampai ke tingkat kecamatan," katanya.
Namun tentunya, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam pengawasan tersebut.
Sehingga pihaknya mengajak masyarakat Cilegon untuk segera melaporkan apabila melihat adanya dugaan pelanggaran terjadi di daerahnya masing-masing.
"Mana kala ada info dugaan money politik atau apapun, mohon segera dilaporkan ke Bawaslu atau ke kami melalui posko pemilu atau posko pemilu virtual," katanya.
| 16 Puskesmas di Pemkot Serang Digilir Kejari, Aktivis Hukum Minta APH Transparan |
|
|---|
| Optimalkan Bisnis di Bidang Pelayanan Pelabuhan, PCM Gandeng Kejari Cilegon Dalam Pendampingan Hukum |
|
|---|
| Soal Kasus Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu Sebut Masih Dalam Proses Penyidikan |
|
|---|
| Bawaslu Kabupaten Serang Limpahkan Kasus Dugaan Politik Uang di PSU Pilbup Serang ke Polisi |
|
|---|
| Bawaslu Serang Tetapkan Politik Uang di Cikande dan Tunjungteja sebagai Pelanggaran Pidana Pemilu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.