Pilkada Kota Serang

KPU Kota Serang Ogah Tertibkan APK Peserta Pilkada 2024, Ini Alasannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang tidak akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) menjelang masa tenang Pilkada 2024.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang tidak akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) menjelang masa tenang Pilkada 2024. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang tidak akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) menjelang masa tenang Pilkada 2024.

Diketahui, masa tenag Pilkada serentak akan berlangsung pada 24 November 2024 - 26 November 2024.

Komisioner KPU Kota Serang, Ade Jahran mengatakan, akan menertibakan APK yang difasilitasi oleh KPU.

Baca juga: Warga Cilegon Dijatuhi Hukuman 15 Hari Penjara Gegara Rusak APK Cawalkot

"Jadi sesuai dengan PKPU, KPU itu hanya menertibkan APK yang punya KPU," ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).

"Karena KPU kemarin memfasilitasi paslon untuk membuat umbul-umbul, spanduk, dan baliho. Itu yang kita tertibkan," sambungnya. 

Ade menyebut, yang menjadi persoalan saat ini adalah APK yang dimiliki oleh paslon. 

"Namun di PKPU sudah jelas disebutkan bahwa itu dibersihkan oleh paslon atau tim paslon sendiri," ucapnya. 

Ade mengaku, KPU Kota Serang telah membuat komitmen bersama tim pasangan calon, agar bersama-sama membersihkan APK.

Adapun perihal titik pemasangan APK yang dimiliki oleh KPU, dirinya mengatakan tersebar di seluruh tingkatan, mulai dari kelurahan, kecamatan, dan tingkat kota.

"Jadi total APK yang kita sediakan itu baliho ada 15, umbul-umbul 108, dan spanduk sebanyak  402," paparnya. 

"Dan APK itu bergambar seluruh paslon, baik paslon 01, 02, dan 03. Jadi jumlah total itu dibagi 3," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved