Pilkada Cilegon

Warga Cilegon Dijatuhi Hukuman 15 Hari Penjara Gegara Rusak APK Cawalkot

Kasus perusakan APK milik salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Cilegon kini telah selesai disidangkan.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
snopes.com
Kasus perusakan APK milik salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Cilegon kini telah selesai disidangkan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Kasus dugaan tindak pidana perusakan atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) milik salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Cilegon kini telah selesai disidangkan.

Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Cilegon, Nasruddin menyebut, dalam kasus tersebut terdakwa berinisial DS kini telah divonis hukuman penjara.

"Sudah kita sidangkan dan sudah kita tuntut pidana, alhamdulillah sudah dinyatakan majelis hakim yang bersangkutan terbukti bersalah," ujarnya saat menghadiri Apel Siaga pengawasan di The Royale Krakatau Hotel Cilegon, Kamis (21/11/2024).

Baca juga: Info Terbaru UMK Cilegon 2025, Disnaker : Kami Patuh dan Taat Ikuti Aturan Nasional

Setelah dinyatakan bersalah, kata dia, terdakwa langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana di Lapas Cilegon.

Dalam kasusnya, pihak Gakkumdu Kota Cilegon yang diwakili oleh Kejaksaan Negeri Cilegon semua menuntut terdakwa DS dengan hukuman 1 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 1 bulan.

Namun dalam persidangan, Pengadilan Negeri Serang menjatuhi vonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 hari dan denda Rp 500 ribu, subsider 15 hari kurungan.

"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Lapas Cilegon," ungkapnya.

Nasruddin menuturkan, sampai saat ini berdasarkan data laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada 2024.

Di Kota Cilegon tercatat sudah ada 16 laporan masuk ke Bawaslu Kota Cilegon.

"Namun dari 16 laporan itu, yang sampai memenuhi unsur tindak pidana, sampai dengan ke persidangan ada 1 terkait perusakan apk," ucapnya.

Mengingat sebentar lagi akan memasuki masa tenang, yang dimulai sejak tanggal 24-26 November 2024.

Nasruddin mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon untuk melaporkan apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran Pilkada 2024.

"Siapapun masyarakat yang mau melaporkan adanya dugaan kecurangan atau dugaan tindak pidana pemilihan bisa lapor ke sekret kami," ujarnya.

Kejari Cilegon juga telah membentuk posko pengaduan Pilkada yang bisa dimanfaatkan bagi masyarakat Cilegon.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved