Pilkada Cilegon

Warga Cilegon Dijatuhi Hukuman 15 Hari Penjara Gegara Rusak APK Cawalkot

Kasus perusakan APK milik salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Cilegon kini telah selesai disidangkan.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
snopes.com
Kasus perusakan APK milik salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Cilegon kini telah selesai disidangkan. 

Ada dua posko yang telah disiapkan untuk masyarakat yang ingin melaporkan adanya dugaan pelanggaran terjadi dalam proses Pilkada 2024.

Mulai dari posko pemilu yang bisa dimanfaatkan secara offline, hingga posko pemilu virtual yang bisa dimanfaatkan secara online.

"Jadi bisa lapor di posko pemilu ataupun posko pemilu virtual yang ada  di Instagram kami untuk mempercepat informasi pelaporan," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved