Bawaslu Lebak Ingatkan Penerimaan dan Pemberi 'Serangan Fajar' Bakal Kena Sanksi Pidana
Pasangan calon (paslon) dan tim relawan pada calon kepala daerah 2024 diimbau, untuk tidak mengeluarkan politik uang atau serangan fajar.
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan mengimbau pasangan calon (paslon) dan tim relawan pada calon kepala daerah 2024, untuk tidak mengeluarkan politik uang atau serangan fajar.
"Tidak boleh ada serangan fajar, karena itu sangat dilarang dan masuk dalam kategori pidana," katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/11/24).
Dwi menyebutkan, ada beberapa jenis yang dimaksud dalam serangan fajar yang tidak diperbolehkan.
Baca juga: Bawaslu Lebak Gencarkan Patroli Media Sosial di Masa Tenag Pilkada 2024
Antara lain, sembako, uang, minyak goreng, stiker, dan kaos Paslon yang menjadi bahan kampanye di masa tenang.
Dwi menerangkan, dalam undang-undang Pilkada 2024, yang masuk dalam kategori pelanggaran yang memberi dan menerima akan dikenakan pindana.
"Jadi yang memberikan dan menerima materi lainnya, itu akan kena pidana. Dikarenakan aturan pilkada dengan pemilu sangat berbeda sekarang," ujarnya.
Oleh sebab itu, Dwi meminta kepada masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktek dugaan pelanggaran saat masa tenang jelang pemilihan.
"Kalau ada paslon atau tim relawan ingin membeli dan atau memberikan sesuatu ingin dipilih, silahkan lapor kepada kami atau tim panwascam yang ada di kecamatan," ucapnya.
"Dan saya harap, masyarakat bisa lebih cerdas dalam menentukan sikapnya di pemilihan nanti, jangan sampai gara-gara pemberian, hak pilihnya jadi rusak," sambungnya.
Terkahir, Dwi mengajak kepada seluruh masyarakat Lebak, untuk sama-sama menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024.
"Mari kita sukseskan pilkada serentak ini, dengan menentukan calon pemimpinnya masing-masing," katanya.
Oknum ASN di Lebak Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Rekan Kerja saat Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Soal Kasus Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu Sebut Masih Dalam Proses Penyidikan |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Serang Limpahkan Kasus Dugaan Politik Uang di PSU Pilbup Serang ke Polisi |
![]() |
---|
Bawaslu Serang Tetapkan Politik Uang di Cikande dan Tunjungteja sebagai Pelanggaran Pidana Pemilu |
![]() |
---|
Kelar Periksa 12 Terduga Pelaku Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Ini Langkah Lanjutan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.