Pilkada 2024
CATAT Ini Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Datang ke TPS untuk Pencoblosan Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan dua hari lagi atau tepatnya pada tanggal, 27 November 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan dua hari lagi atau tepatnya pada tanggal, 27 November 2024.
Bagi warga Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih dapat memberikan suaranya dengan datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Namun, ada hal yang perlu diperhatikan selama berada di TPS.
Termasuk apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama pencoblosan di TPS. Apa saja?
Baca juga: Bawaslu Kota Serang Gandeng Media Massa untuk Perkuat Pengawasan Jelang Tungsura Pilkada 2024
Hal yang boleh dilakukan di TPS
Dilansir dari Indonesiabaik.id, pemilih harus melakukan hal-hal berikut ini selama mencoblos di TPS, yaitu:
1. Membawa berkas syarat untuk pencoblosan
Bagi pemilih kategori DPT, harus membawa dua dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dan formulir model C pemberitahuan KPU (undangan untuk mencoblos).
Sementara, bagi pemilih DPTb, selain membawa KTP atau surat keterangan, wajib membawa formulir model A-surat pindah memilih.
Kemudian, pemilih DPK, hanya perlu melampirkan KTP atau surat keterangan.
2. Mengecek surat suara
Pastikan surat suara tidak rusak dan belum tercoblos. Apabila rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti ke Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
3. Mengisi daftar hadir
Hal ini berguna untuk menghindari penyalahgunaan kesempatan memilih lebih dari satu kali oleh orang tidak bertanggung jawab.
4. Coblos surat suara dengan paku yang disediakan
Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada bagian nama, nomor urut, atau foto pasangan calon.
5. Melipat kembali surat suara
Setalah mencoblos, lipat kembali surat suara dengan rapi mengikuti lipatan sebelumnya lalu masukkan ke kotak suara.
6. Celupkan jari ke tinta
Mencelupkan jari ke tinta berwarna ungu berfungsi sebagai penanda telah menggunakan hak suara.
7. Pilih calon sesuai hati
Pastikan memilih pasangan calon sesuai hati nurani dan bukan karena paksaan atau iming-iming sebagaimana asas pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau "Luber Jurdil".
Hal yang tidak boleh dilakukan di TPS selama coblosan
Hindari melakukan hal berikut ini saat berada di TPS, yakni:
1. Berkampanye saat pemungutan suara
Kampanye hanya boleh dilakukan mengikuti jadwal Pilkada 2024 yang disusun oleh KPU, yaitu pada 25 September-23 November 2024.
2. Mencoret-coret atau merobek surat suara
Tindakan ini akan membuat surat suara tidak sah, sehingga tidak masuk hitungan
3. Mencoblos surat suara dengan benda lain, seperti pulpen
Gunakan paku yang sudah disediakan di bilik suara
4. Membawa ponsel ke bilik suara
Pemilih dilarang membawa ponsel untuk menghindari perekaman atau pengambilan gambar selama mencoblos.
Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2014 dan (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.
5. Tidak celup jari ke tinta
Sebagaimana yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023, tinta yang disediakan di TPS harus aman dan tidak menimbulkan efek iritasi maupun alergi, serta memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium pemerintah atau swasta terakreditasi.
Oleh sebab itu, tak ada alasan untuk tidak mencelupkan jari ke tinta setelah mencoblos.
6. Memberi uang dan materi ke pemilih lain
Memberikan suap atau uang politik adalah tindakan yang dilarang dan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Mereka yang memberikan uang politik juga terancam dikenakan denda.
7. Memilih calon sesuai bayaran
Pilihlah pasangan calon berdasarkan hati nurani dan kompetensinya untuk memimpin daerah selama lima tahun ke depan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Sisa Anggaran Pilkada 2024 Rp 6 Miliar, KPU Cilegon: Nanti Akan Segera Dikembalikan! |
![]() |
---|
Legowo Terima Keputusan MK, Edy Rahmayadi ke Bobby-Surya: Selamat Memimpin Sumut 5 Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Tito Sebut Presiden Prabowo Ingin Kepala Daerah Terpilih Cepat Dilantik Gegara Hal Ini |
![]() |
---|
Aparat Kepolisian di Tanah Jawara Diduga Terlibat Menangkan Calon di Pilkada Banten 2024 |
![]() |
---|
Rp 275 Juta Terbuang Sia-sia Gegara Surat Suara Tak Terpakai saat Pilkada 2024 di Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.