Pilbup Serang
Detik-detik Menuju Pencoblosan, Paslon Zakiyah-Najib Justru Dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 02, yaitu Ratu Zakiyah-Najib Hamas dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Beberapa jam menjelang pemungutan suara Pilkada 2024, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 02, yaitu Ratu Zakiyah-Najib Hamas dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.
Laporan tersebut dilakukan oleh tim advokasi paslon 01 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, pada Selasa (26/11/2024), sekira pukul 18.00.
Dalam keterangannya, Ketua tim advokasi paslon nomor urut 1, Deni ismal, mengatakan pihaknya menyampaikan laporan dugaan, pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Baca juga: Seluruh Paslon Bupati Serang, Andika-Nanang dan Zakiyah-Najib Tak Nyoblos di Daerah Pencalonan
"Kami melakukan pelaporan terhadap adanya dugaan pelanggaran administrasi, yang bersifat TSM," ujar Deni kepada wartawan, usai menyampaikan laporan di Bawaslu Banten.
Deni menduga, kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 02, terdapat pelanggaran yang bersifat TSM.
"Kami menduga, dalam pandangan hukum kami, mereka telah melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat TSM, dan mengandung unsur pelanggaran," ucapnya.
Dirinya mengatakan, sejumlah dokumen telah diserahkan kepada pihak Bawaslu Banten, untuk dapat diproses lebih lanjut.
Menurutnya berdasarkan hasil kajian yang dilakukan dirinya bersama tim, dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 02 sudah memenuhi unsur Peraturan Bawaslu (PerBawaslu).
"Menurut pendapat hukum dan kajian kami, unsur-unsur yang masuk di PerBawaslu itu sudah terpenuhi, bahwa tim 02 telah melakukan kegiatan TSM, dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Serang 2024," ujar Deni.
Deni juga turut menyebutkan, sejumlah hal yang menjadi bukti dugaan TSM yang dilakukan oleh paslon nomor urut 02.
"Bukti tersebut seperti keterlibatan Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto, yang merupakan suami dari Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah, telah menggunakan kekuatan birokrasi secara terang-terangan," paparnya.
"Kegiatan-kegiatan tersebut diduga menguntungkan istrinya, yang sekarang lagi mencalonkan diri sebagai Bupati Serang," imbuhnya.
Baca juga: Malem-malem Jelang Hari Pencoblosan, KPU Cilegon Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak
Adapun bukti lain yang ia sebutkan yaitu, keterlibatan kepala desa di sebagian besar wilayah di Kabupaten Serang, yang diduga terafiliasi dengan paslon nomor urut 02.
"Ada bukti lainnya, yaitu dugaan kepala-kepala desa di sebagian besar wilayah Kabupaten Serang, terafiliasi dengan pasangan calon nomor urut 2," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, TribunBanten.com belum mendapat konfirmasi dari Bawaslu Provinsi Banten.
| PSU Pilkada Serang: Bawaslu Larang Ada Aktivitas Kampanye |
|
|---|
| Soal Safari Ramadan Bupati Tatu, Koalisi Paslon 01 Pilbup Serang Singgung Etika di Masa Ramadan |
|
|---|
| Diduga Politisasi Safari Ramadan, Bupati Serang Dilaporkan ke Bawaslu |
|
|---|
| Begini Jurus KPU Kabupaten Serang Hadapi PSU Pilbup di Tengah Efesiensi Anggaran |
|
|---|
| PENGUMUMAN: PSU Kabupaten Serang Bakal Digelar Sabtu 19 April 2025, Tidak Ada Kampanye |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.