Pilbup Serang
PSU Pilkada Serang: Bawaslu Larang Ada Aktivitas Kampanye
Bawaslu Kabupaten Serang melarang adanya aktivitas kampanye dalam tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Serang.
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang melarang adanya aktivitas kampanye dalam tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Serang.
Hal itu lantaran PSU Kabupaten Serang tidak ada tahapan untuk kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, mengatakan, aturan tersebut juga dipertegas dengan adanya hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh DPR RI bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pusat pada Selasa 11 Maret 2025.
Baca juga: Bawaslu Akan Dorong Hukuman Pidana Bagi Kades dan ASN Curang pada PSU Pilkada Kabupaten Serang
Dalam isi kesepakatan yang dibuat oleh Sentra Gakkumdu Pusat yang terdiri atas Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Bawaslu RI tersebut, melarang adanya aktivitas kampanye dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh calon maupun tim sukses.
"Kemarin-kemarin Bawaslu masih bingung, tapi sekarang sudah ada aturan yang jelas bahkan sudah ada hasil RDP dari Gakkumdu Pusat," ujarnya usai melakukan rapat kesepahaman bersama Stakeholder dan LO Paslon, Jumat (14/3/2025).
"Hasil kesepakatan RDP tersebut, sudah kami terima di Gakkumdu Daerah, dan sudah kami sampaikan ke teman-teman LO masing-masing calon," sambungnya.
Furqon mengungkapkan, jika terdapat pihak yang melanggar aturan tersebut, pasal yang diterapkan juga masih sama seperti Pilkada sebelumnya.
"Kalau melanggar pasal masih berjalan seperti Pasal 71, Pasal 188 juga masih berjalan."
"Semua jenis kampanye itu tidak diperbolehkan, karena memang tidak ada tahapan kampanye," ungkapnya.
Dirinya menyebut, hal tersebut juga telah disampaikan secara langsung kepada seluruh LO masing-masing calon, dan telah disepakati untuk tidak melakukan aktivitas kampanye.
"Tadi sudah kami titik beratkan, bahwa tidak ada istilah saur on the road, buka on the road yang membawa poster pasangan calon atau pun yang mengkampanyekan calon. Dan semua sudah menyepakati itu," paparnya.
Baca juga: Bawaslu Larang Ada Aktivitas Kampanye Dalam PSU Pilkada Kabupaten Serang
Lebih lanjut, dirinya menyebut, bahwa pihaknya juga telah meminta agar masing-masing calon melepas alat peraga yang sudah terpasang di beberapa titik.
"Kalau tidak bisa menertibkan secara mandiri, kami akan minta kepada KPU untuk menertibkannya," ucap Furqon.
"Kalau masih tidak ditertibkan juga, maka kami Bawaslu yang akan menertibkan," tandasnya.
| Soal Safari Ramadan Bupati Tatu, Koalisi Paslon 01 Pilbup Serang Singgung Etika di Masa Ramadan |
|
|---|
| Diduga Politisasi Safari Ramadan, Bupati Serang Dilaporkan ke Bawaslu |
|
|---|
| Begini Jurus KPU Kabupaten Serang Hadapi PSU Pilbup di Tengah Efesiensi Anggaran |
|
|---|
| PENGUMUMAN: PSU Kabupaten Serang Bakal Digelar Sabtu 19 April 2025, Tidak Ada Kampanye |
|
|---|
| Soal Anggaran PSU, Pemkab Serang Tunggu Kebijakan KPU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Kabupaten-Serang-Furqon-sk.jpg)