Pilkada

Sebelum Coblos, Kenali 3 Warna Surat Suara pada Pilkada 2024

Calon pemilih akan menggunakan hak suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. KPU menetapkan waktu pemungutan suara pada 27 November

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Tangerang/Rafzanjani Simanjorang
Ilustrasi surat suara 

TRIBUNBANTEN.COM - Calon pemilih akan menggunakan hak suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. 

KPU RI menetapkan waktu pemungutan suara pada 27 November mendatang. 

Sebelum mencoblos, anda harus mengenali tiga warna surat suara.  

Baca juga: Pilkada Serentak 27 November, Ini Tata Cara Nyoblos dan Dokumen yang Dibawa ke TPS

1. Surat Suara Merah Marun 

Surat suara berwarna merah marun digunakan untuk mencoblos pasangan gubernur-wakil gubernur. 

2. Surat Suara Biru Muda
Surat suara berwarna biru muda digunakan untuk mencoblos pasangan bupati-wakil bupati. 

3. Surat Suara Toska 

Surat suara berwarna toska digunakan untuk mencoblos pasangan wali kota-wakil wali kota.
Nantinya, pemilih akan mendapatkan satu atau dua surat suara ketika hendak melakukan pencoblosan, tergantung pemilihan apa yang tengah digelar. 

Kombinasinya Surat Suara Merah Marun dan Surat Suara Biru Muda atau Surat Suara Merah Marun dan Surat Suara Toska. 

Baca juga: Gelar Apel Pengamanan, Polres Lebak Petakan Potensi Kerawanan Pilkada 2024

Tata Cara Mencoblos 

• Pastikan telah mendapat formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara;
• Setelah mendapat surat suara dari KPPS dan hendak menuju bilik suara, bukalah surat suara lebar-lebar;
• Memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS;
• Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos;
• Menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku; 
• Pemberian suara pada Surat Suara dilakukan dengan cara mencoblos 1 kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama Pasangan Calon;
• Lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
• Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia;
• Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah menggunakan hak pilih.  

Dokumen yang Dibawa saat Mencoblos di TPS
Bagi Daftar Pemilih Tetap (DPT) 
WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU
• Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
• Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos) 
Bagi Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) 
WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT. Namun, karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal. 
• KTP-el atau surat keterangan 
• Formulir model A-Surat pindah memilih 
Bagi Daftar Pemilih Khusus (DPK) 
WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs.  
• KTP-el atau surat keterangan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved