KPJ Plus Tahap II 2024 Cair Hari Ini, Segara Cek Status Penerima Via kjp.jakarta.go.id

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta mulai menyalurkan pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2024, per hari ini, Jumat (6/12/2024).

Editor: Abdul Rosid
Net
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta mulai menyalurkan pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2024, per hari ini, Jumat (6/12/2024). 

TRIBUNBANTEN.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta mulai menyalurkan pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2024, per hari ini, Jumat (6/12/2024). 

Dilansir dari Instagram resmi Disdik DKI Jakarta, ada 523.622 siswa yang tercatat sebagai penerima bansos KJP Plus Tahap II tahun 2024.

Maka dari itu, orangtua dan siswa harus tahu berapa besaran KJP dan bagaimana mengecek nama penerima bantuan ini.

Baca juga: Viral Sampai Malaysia, PM Anwar Ibrahim Soal Gus Miftah Permalukan Pedagang Es: Menghina Sekali!

Bantuan KJP Plus sendiri adalah program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi siswa jenjang SD, SMP, SMA/SMK, PKBM. 

Persyaratan utama penerima bantuan ini, bila dapat dipastikan masuk kelompok keluarga kurang mampu.

1. Buka link https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php 

2. Isi NIK siswa 

3. Pilih "Tahun" 

4. Pilih "Tahap" 

5. Maka akan muncul data penerima

Cara Cairkan Dana KJP Plus Tahap II 2024

Penerina harus menunggu undangan untuk pengambilan buku tabungan dan kartu ATM Bank DKI. 

Setelah menerima buku tabungan dan kartu ATM, pengguna dapat melakukan penarikan saldo di ATM atau langsung di Bank DKI.

Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2024

Jenjang SD

Ada 242.929 siswa jenjang SD sederajat yang akan menerima KJP Plus dengan rincian dana yang akan diterima per bulan seperti di Bawah ini:

1. Biaya rutin per bulan: Rp135.000 

2. Biaya berkala per bulan: Rp115.000 

3. Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp130.000

Jenjang SMP

Ada 147.341 siswa SMP/MTs yang akan menerima KJP Plus Tahap II dengan rincian: 

1. Biaya rutin per bulan: Rp185.000

2. Biaya berkala per bulan: Rp115.000 

3. Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp170.000 

Jenjang SMA/MA 

Ada 48.876 siswa yang akan menerima biaya ini. Rinciannya: 

1. Biaya rutin per bulan: Rp 235.000 

2. Biaya berkala per bulan: Rp 185.000 

3. Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp 240.000

Jenjang SMK 

Terdapat 83.403 siswa SMK yang akan menerima:

1. Biaya rutin per bulan: Rp235.000 

2. Biaya berkala per bulan: Rp215.000 

3. Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp240.000 

PKBM 

KJP Plus Tahap II juga memberikan bantuan kepada 1.083 peserta didik di sector Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). 

1. Biaya rutin per bulan: Rp185.000

2. Biaya berkala per bulan: Rp115.000 

3. Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: -

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved