Anggota DPRD Banten Diminta Tak Abaikan LHKPN Tahun 2024

Sekretaris DPRD Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengingatkan anggota legislatif tak mengabaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
engkos
Sekretaris DPRD Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengingatkan anggota legislatif tak mengabaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sekretaris DPRD Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengingatkan anggota legislatif tak mengabaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Sebagai penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan," kata Deden, Minggu (15/12/2024).

Menurut Deden, anggota DPRD Banten belum menyerahkan LHKPN. 

Baca juga: KPU Tunggu Pengumuman MK untuk Tetapkan Andra-Dimyati Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

Sebab mereka baru akan menginput daftar harta kekayaan pada 30 Desember 2024 sampai Maret 2025 untuk LHKPN tahun 2024.

"Untuk LHKPN 2024 nanti mulai input di akhir Desember sampai Maret," katanya.

Oleh karena itu Deden meminta, 100 anggota DPRD Banten menyiapkan daftar kekayaan untuk dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui LHKPN.

"Iya harus disiapkan jangan sampai salah memasukan angka karena LHKPN ini penting sebagai pencegahan korupsi," ujarnya.

Deden mengungkapkan, Sekretariat DPRD Banten akan memfasilitasi anggota legislatif saat akan melaporkan LHKPN

"Input (datanya) kami fasilitasi, kalau laporannya masing-masing anggota DPRD melaporkan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved