Abdul Rohman Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Banten Lewat PAW, Gantikan Asnin Syafiuddin

Abdul Rohman resmi dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Banten melalui mekanisme PAW menggantikan Asnin Syafiuddin dari Fraksi PKS.

Tayang:
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ahmad Haris
PAW ANGGOTA DPRD BANTEN - Suasana prosesi pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Bsnten Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024-2029 Abdul Rohman dari Fraksi PKS, di ruang rapat paripurna DPRD Banten, Selasa (3/3/2026). 

Laporan Jurnalis TribunBanten.com, Ahmad Haris

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah/janji anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024-2029, Selasa (3/3/2026).

Dalam rapat tersebut, Abdul Rohman resmi dilantik sebagai anggota DPRD Banten menggantikan Asnin Syafiuddin dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Rapat paripurna istimewa yang berlangsung di Gedung DPRD Banten itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten, Imron Rosadi. 

Baca juga: MA Swasta Diusulkan Masuk Program Sekolah Gratis Pemprov Banten, JKSN Beri Dukungan

Pelantikan Abdul Rohman sebagai anggota legislatif didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-184 Tahun 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Banten serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-185 Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Banten. Kedua keputusan tersebut ditetapkan pada 13 Februari 2026.

Dalam prosesi tersebut, Abdul Rohman mengucapkan sumpah/janji jabatan yang dipandu oleh pimpinan DPRD sesuai ketentuan Pasal 216 ayat (1) Peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Aturan itu mengamanatkan bahwa anggota DPRD PAW wajib mengucapkan sumpah/janji dalam rapat paripurna sebelum memangku jabatan.

Usai pengucapan sumpah, pimpinan sidang menyampaikan ucapan selamat kepada Abdul Rohman atas amanah barunya sebagai anggota DPRD Banten dari Fraksi PKS.

Abdul Rohman diharapkan dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja legislatif dan menjalankan fungsi-fungsi kedewanan secara optimal.

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Banten beserta Sekretariat DPRD, kami mengucapkan selamat kepada Saudara Abdul Rohman sebagai anggota DPRD Provinsi Banten Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan 2024-2029. Selamat bergabung dan selamat menjalankan tugas,” ujar Imron Rosadi saat memimpin sidang tersebut.

Pimpinan DPRD juga mengingatkan bahwa tugas sebagai anggota dewan memiliki tanggung jawab yang besar dan kompleks. 

Selain menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, anggota DPRD dituntut mampu menyerap serta menyalurkan aspirasi masyarakat secara efektif.

Pada kesempatan yang sama, DPRD Banten menyampaikan apresiasi kepada Asnin Syafiuddin atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Banten. 

Ucapan terima kasih disampaikan atas kontribusi dan jasa-jasa yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Dengan dilantiknya Abdul Rohman, komposisi keanggotaan DPRD Banten dari Fraksi PKS kembali lengkap untuk melanjutkan agenda legislasi dan pengawasan pembangunan daerah hingga akhir masa jabatan 2024-2029.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved