Pilgub Banten

Pemenang Pilgub Banten 2024: Andra Soni, Gaji dan Fasilitas yang Bakal Diterimanya

Pilgub) Banten 2024 telah selesai, dan pasangan calon nomor urut 02, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah, resmi ditetapkan sebagai pemenang.

|
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
engkos
Pemenang Pilgub Banten 2024 Andra Soni. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024 telah selesai, dan pasangan calon nomor urut 02, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah, resmi ditetapkan sebagai pemenang. 

Penetapan ini dilakukan setelah rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Banten oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan, mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Pilgub Banten 2024. 

Pasangan calon nomor urut satu, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi, meraih 2.449.183 suara, sementara pasangan nomor urut dua, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah, memperoleh 3.102.501 suara.

Baca juga: Menang Pilgub Banten 2024, Berapa Gaji dan Dana Operasional yang Akan Diterima Andra-Dimyati?

Gaji dan Tunjangan Gubernur serta Wakil Gubernur Banten

Sebagai pejabat negara, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten menerima gaji setiap bulan yang besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000. 

Gaji pokok Gubernur Banten adalah Rp 3 juta per bulan, sementara Wakil Gubernur menerima gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.

Namun, gaji pokok bukan satu-satunya sumber pendapatan mereka. Gubernur Banten juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 5,4 juta, sementara Wakil Gubernur menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 4,32 juta. Tunjangan ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168 Tahun 2000 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Fasilitas dan Biaya Operasional

Selain gaji dan tunjangan, Gubernur dan Wakil Gubernur juga memperoleh fasilitas berupa rumah jabatan beserta perlengkapannya, serta kendaraan dinas yang digunakan untuk menunjang mobilitas mereka. 

Biaya pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas tersebut juga ditanggung oleh negara. 

Rumah dan kendaraan ini harus dikembalikan dalam kondisi baik kepada pemerintah daerah (Pemda) ketika pejabat tersebut mengakhiri masa jabatan.

Gubernur dan Wakil Gubernur Banten juga mendapatkan biaya operasional yang digunakan untuk kegiatan koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas mereka. 

Biaya operasional ini dihitung berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga: Andra-Dimyati Jadi Jawara Pilgub Banten, Raffi Ahmad: Kemenangan Masyarakat

Berikut ini adalah rincian biaya operasional yang diterima oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, berdasarkan besaran PAD:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved