Tingkatkan Pelayanan Pengaduan Warga, Ombudsman Banten Luncurkan Layanan RCO
Ombudsman Banten meluncurkan layanan Reaksi Cepat Ombudsman (RCO), guna merespon cepat terhadap keluhan warga yang sifatnya darurat.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG- Ombudsman RI Perwakilan Banten meluncurkan layanan Reaksi Cepat Ombudsman (RCO), guna merespon cepat terhadap keluhan warga yang sifatnya darurat.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Eni Nuraeni mengatakan, RCO adalah mekanisme penyelesaian laporan secara cepat, terhadap laporan yang dinyatakan memenuhi kriteria, yaitu kondisi darurat.
"Kondisi darurat ini suatu keadaan yang terjadi karena adanya hal-hal yang urgent dan mendesak, misalnya akan menyebabkan kematian," ujarnya pada acara Media Gathering Ombudsman Banten, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Pasca Pilkada, Airin Rachmi Unggah Foto dengan Papan Nama Notaris
Eni menjelaskan, pada layanan RCO verifikasi syarat formil dan materil akan dikesampingkan terlebih dahulu.
"Karena dalam tahap laporan di Ombudsman ada verifikasi formil dan materil, namun untuk layanan RCO hal itu tidak perlu lagi atau dikesampingkan dulu," jelasnya.
"Jadi layanan RCO ini berguna untuk mempercepat penanganan, karena situasi mendesak yang mengancam keselamatan," imbuhnya.
Eni mengatakan, keluhan yang membutuhkan penanganan cepat tidak bisa didekati dengan pendekatan formalistik.
"Bila keluhan itu akan berdampak pada kehidupan seseorang, oleh karena itu Ombudsman menyediakan layanan pengaduan RCO," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Apriadi mengatakan, semua hal bisa diadukan ke Ombudsman.
"Terutama hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan publik, yang pendanaanya bersumber dari keuangan negara atau daerah," ucapnya
Fadli menuturkan, pengaduan juga tidak
hanya sebatas pada instansi pemerintah saja, namun termasuk juga Badan Usaha Milik Negara atau Daerah.
"Kalau ada keluhan terkait pelayanan di BUMN BUMD itu bisa dilaporkan ke Ombudsman," tuturnya.
"Bahkan baik swasta ataupun orang per orangan yng menggunakan dana pemerintah, itu bisa dilaporkan," tandasnya.
| Jalan Raya Pasar Kemis Rusak dan Telan Korban, Warga Tangerang Bisa Adukan ke Ombudsman |
|
|---|
| 4 Orang Tewas di Jalan Raya Pasar Kemis Rusak, Ombudsman Banten Soroti Potensi Maladministrasi |
|
|---|
| Ombudsman Banten Sidak Tambang Pasir di Mancak, Soroti Reklamasi dan Tata Kelola |
|
|---|
| Ombudsman Banten Soroti Layanan Samsat dan Program Sekolah Gratis di Tanah Jawara |
|
|---|
| Ombudsman Banten Soroti RSUD Adjidarmo Lebak: Antrian Panjang hingga Infrastruktur Perlu Perhatian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/n-Ombudsman-Banten-Eni-Nuraeni.jpg)