9 Purnawirawan TNI Gugat Perdata Jokowi hingga Aguan Rp 612 Triliun Terkait Proyek PIK 2

Sebanyak 20 orang pihak yang menggugat secara perdata pendiri Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan.

Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Tangerang/Ist
Kolase foto Jokowi dan Aguan 

TRIBUNBANTEN.COM -  Puluhan orang menggugat secara perdata pendiri Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, dan Presiden ke-7 RI, Jokowi ke PN Jakpus terkait proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) II. 

Dari 20 orang pengugat, sebanyak 9 orang di antaranya purnawirawan.

Delapan berpangkat kolonel dan satu orang berpangkat brigadir jenderal.

Baca juga: Proyek Strategis Nasional PIK 2, Kenaikan BPHTB di 3 Kecamatan Sumbang PAD bagi Kabupaten Tangerang

Gugatan ini teregister dengan Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. 

Ahmad Khozinudin selaku Kuasa hukum para penggugat, mengatakan, pihaknya meminta 8 pihak tergugat termasuk Aguan dan Jokowi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). 

"Tuntutannya yang pertama kami meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum atas 8 poin perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan proyek Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN)," kata Khozin saat ditemui di PN Jakpus, Senin (16/12/2024).

 

 

Adapun delapan tergugat itu adalah Aguan selaku Tergugat I; CEO Salim Group, Anthony Salim selaku Tergugat II; PT Pantai Indah Kapuk II Tbk, selaku Tergugat III; PT Kukuh Mandiri Lestari, selaku Tergugat IV, Joko Widodo selaku Tergugat V.

Kemudian, Menteri Koordinator bidang Ekononi, Airlangga Hartarto selaku Tergugat VI; Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya selaku Tergugat VII, dan Maskota HJS yang juga pernah memimpin Apdesi selaku Tergugat VIII.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga menjadi pihak turut tergugat.

Selain itu, mereka juga meminta agar proyek PIK II baik di dalam maupun di luar PSN dihentikan dan dihukum membayar ganti rugi Rp 612 triliun.

"Tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp 612 triliun melalui tuurut tergugat, jadi Kementerian Keuangan RI," ujar Khozin. 

Dari 8 tergugat, hanya Surta Wijaya yang menghadiri persidangan.

Kuasa hukum Surta, Yandri Sinlaeloe mengatakan, kliennya belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut.

Baca juga: Konsultan Hukum PIK 2 Tuding Kedatangan Said Didu ke Lokasi Banjir Teluknaga untuk Provokasi Warga

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved