Kasus Narkoba

Jelang Nataru, Polda Banten Bongkar Peredaran Narkoba dari Pulau Sumatera ke Jawa

Pria berinisial SB (37) tak berkutik dicokok penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten di sebuah jalan yang ada di Jakarta, Minggu (17/11/2024)

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Dok. Polisi
Pria berinisial SB (37) tak berkutik dicokok penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten di sebuah jalan yang ada di Jakarta, Minggu (17/11/2024) dini hari. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pria berinisial SB (37) tak berkutik saat diringkus penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten, di sebuah jalan yang ada di Jakarta, Minggu (17/11/2024) dini hari.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Banten AKBP Nuril Huda mengatakan, dari tangan SB, penyidik mengamankan 1,9 kilogram narkoba jenis sabu.

Penangkapan SB bermula dari informasi dari masyarakat adanya pengiriman sabu dari Pulau Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan di Banten.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Peredaran Narkoba di Apartemen di Cengkareng

Penyidik lanjut Nuril, berkoordinasi dengan tim IT dan menemukan sebuah nomor luar negeri yang diduga sebagai orang yang menawarkan sabu.

"Saat kita ikuti, nomor luar negeri tersebut berada di Jakarta dan telah menghubungi satu nomor XL," katanya, di Polda Banten, Selasa (17/12/2024).

Setelah penyidik mengantongi identitas nomor yang dihubungi oleh nomor luar negeri tersebut langsung melakukan penangkapan.

"Dan didapati SB yang tengah membawa sabu seberat 1,9 kilogram."

"Kemudian tersangka mengaku bahwa di apartemennya masih ada narkoba," katanya.

 

 

Menurut Nuril, penyidik langsung bergegas ke sebuah apartemen yang di Cengkareng, Jakarta Barat.

Di lokasi itu, penyidik menemukan 4.286 butir pil ekstasi yang rencana akan diedarkan pada malam tahun baru di wilayah Jakarta.

"Bisa jadi (buat malam tahun baru) karena memang kegiatan malam tahun baru kita antisipasi (peredaran) sabu dan yang lainnya," ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka diketahui bahwa barang haram tersebut didapat dari tersangka BD alias KB dan RD.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved