Kasus Narkoba

Jelang Nataru, Polda Banten Bongkar Peredaran Narkoba dari Pulau Sumatera ke Jawa

Pria berinisial SB (37) tak berkutik dicokok penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten di sebuah jalan yang ada di Jakarta, Minggu (17/11/2024)

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Dok. Polisi
Pria berinisial SB (37) tak berkutik dicokok penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten di sebuah jalan yang ada di Jakarta, Minggu (17/11/2024) dini hari. 

Kata Nuril, keduanya masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Polres Tangerang Selatan Tangkap 3 Orang Kasus Narkotika, 40,2 Kilogram Sabu Berhasil Disita

"Keduanya masih dilakukan pengejaran, berperan sebagai pengendali," pungkasnya.

Atas perbuatannya, SB dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved