Kasus Narkoba
Jelang Nataru, Polda Banten Bongkar Peredaran Narkoba dari Pulau Sumatera ke Jawa
Pria berinisial SB (37) tak berkutik dicokok penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten di sebuah jalan yang ada di Jakarta, Minggu (17/11/2024)
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Dok. Polisi
Pria berinisial SB (37) tak berkutik dicokok penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten di sebuah jalan yang ada di Jakarta, Minggu (17/11/2024) dini hari.
Kata Nuril, keduanya masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Polres Tangerang Selatan Tangkap 3 Orang Kasus Narkotika, 40,2 Kilogram Sabu Berhasil Disita
"Keduanya masih dilakukan pengejaran, berperan sebagai pengendali," pungkasnya.
Atas perbuatannya, SB dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Narkoba
Polisi Sebut 6 dari 351 Orang yang Ditangkap saat Demo Ricuh di DPR RI Positif Narkoba Jenis Sabu |
![]() |
---|
Punya 450.000 Butir Obat Terlarang Siap Edar, Bandar Tramadol-Hexymer Dibekuk Polisi di Pakuhaji |
![]() |
---|
Tak Kapok Masuk Penjara Dua Kali, Emak-emak di Jakarta Pusat Nekat Edarkan Sabu, Kini Ditangkap Lagi |
![]() |
---|
Sasar Konsumen di Bawah Umur, Polisi Bekuk Pengedar Obat Terlarang di Mauk Tangerang |
![]() |
---|
Kedapatan Jual Obat Terlarang, Nelayan Asal Binungan Lebak Ditangkap Satreskoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.