Kebocoran Data e-KTP dan Kasus Legenda MU Ryan Giggs, Perlindungan Data di RI Butuh Reformasi

Dr. Bambang Pratama, S.H., M.H., seorang pengajar dan peneliti di Departemen Hukum Bisnis Binus University, menyoroti konsep hak untuk dilupakan

Editor: Glery Lazuardi
Net
Ilustrasi media sosial 

TRIBUNBANTEN.COM - Dr. Bambang Pratama, S.H., M.H., seorang pengajar dan peneliti di Departemen Hukum Bisnis Binus University, menyoroti konsep hak untuk dilupakan atau "right to be forgotten". 

Konsep ini menjadi penting dalam era digital, mengingat tingginya potensi penyebaran informasi pribadi yang bisa merusak reputasi seseorang.

Bambang mengungkapkan bahwa right to be forgotten pertama kali menjadi sorotan global melalui kasus Ryan Giggs, pemain sepak bola terkenal asal Inggris, yang menggugat media untuk melindungi privasi kehidupannya. 

Giggs mengajukan gugatan setelah kehidupan pribadinya, termasuk perselingkuhannya dengan iparnya, diberitakan oleh media. 

Baca juga: Indonesia Jadi Sasaran Empuk Serangan Siber Sejak 2018, Terakhir Kebocoran Data di KPU

Pengadilan Inggris mengabulkan permohonan Giggs dan memerintahkan media untuk tidak memberitakan detail kehidupan pribadinya, yang menunjukkan adanya penghormatan terhadap hak privasi individu.

"Kasus Ryan Giggs ini memberikan gambaran jelas bahwa hak untuk dilupakan menjadi penting dalam melindungi privasi seseorang, terlebih jika informasi tersebut sudah tidak relevan lagi dan hanya berpotensi merusak reputasi," ujar Bambang.

Pernyataan itu disampaikan pada  Level Up With DPC Peradi Jakarta Barat Volume 4, Rabu, (18/12/2024).

Bambang menjadi pembicara untuk mengupas “Privasi dan Perlindungan Data [Elektronik] Pribadi di Indonesia”.

Konsep ini relevan dengan situasi di Indonesia, mengingat semakin banyaknya kasus pelanggaran privasi dan kebocoran data pribadi yang terjadi. 

Bambang juga menyinggung kasus kebocoran data e-KTP dan film "Soekarno: Indonesia Merdeka", yang menyentuh soal bagaimana informasi pribadi bisa tersebar tanpa kontrol, bahkan tanpa persetujuan individu yang bersangkutan.

Sementara itu, DPC Peradi Jakarta Barat terus berkomitmen untuk memperkuat pengetahuan dan kemampuan hukum baik bagi advokat maupun masyarakat umum. 

Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, mengungkapkan bahwa acara ini merupakan implementasi dari Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

Pasal ini mengamanatkan Peradi sebagai organisasi advokat untuk senantiasa meningkatkan kualitas profesi advokat. 

"Melalui kegiatan ini, kami ingin terus memperkaya wawasan hukum bagi advokat dan masyarakat, terutama terkait dengan isu-isu terkini di dunia digital," jelas Asido.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved