Tambang Ilegal di Lebak
DPRD Sindir Polda Banten Soal 7 Warga Dipolisikan Pengusaha Galian Ilegal
DPDR menyayangkan tindakan Polda Banten terhadap pemanggilan tujuh warga Desa Mekarsari, Lebak, yang dilaporkan pengusaha tambang ilegal.
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Seharusnya, kata Musa, kepala desa menjadi garda terdepan terkait tujuh warga yang dipanggil.
"Kepala desa itu bantu warga, jangan diam. Masa iya warga demo soal jalan rusak dilaporkan pengusaha diam saja dan menghindar," katanya.
Musa berharap, kepada Diskrimsus Polda Banten untuk segera menindak pengusaha galian tanah ilegal yang melaporkan tujuh warga Desa Mekarsari.
"Tadi pagi saya sudah chat ke mereka agar si pelapor pihak pengusaha itu segera di tindak tegas dan ditangkap," ucapnya.
"Udah mah mereka merusak alam dan lingkungan, malah melaporkan warganya yang jelas-jelas membela hak atas jalan mereka," sambungnya.
Terkahir, Musa menegaskan, jika Polda Banten menetapkan tujuh warga menjadi tersangka, maka dirinya akan membawa tujuh warga ke Devisi Propam Mabes Polri.
"Saya akan bawa mereka untuk minta keadilan ke Mabes, dan melaporkan pihak pengusaha galian tanah ilegal itu," tegasnya.
Baca juga: Diperiksa Ditreskrimum Polda Banten, Warga Pendemo Galian Tanah Ilegal Merasa Tak Dapat Keadilan
Sebelumnya, tujuh orang warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak bakal diperiksa Polda Banten.
Pemeriksaan tersebut dilakukan, buntut aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Desa Mekarsari, terkait akses jalan rusak akibat galian tanah, pada 16 Desember 2024.
Tujuh orang tersebut antara lain, Tarmidi, Muntadir, Wati, Melawati, Erik, Sutisna Suandi.
Dinas ESDM Provinsi Banten Sebut Galian Tanah di Kampung Papango Citeras Desa Mekarsari Ilegal, Pengusaha Wajib Dipidana!
Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, Deri Dariawan menilai, pemilik tambang di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak bisa dipidana.
Menurut Deri, alasan pemilik tambang tanah merah tersebut bisa dipidana karena tidak memiliki izin pertambangan dari pemerintah.

"Ya harus dipidanakan," kata Deri, kepada TribunBanten.com lewat telepon, Rabu (1/1/2024).
"Karen pertama ilegal (Tidak berizin) itu adalah tindakan pidana, sudah jelas tindakan pidana," katanya.
17 Warga Lebak Tunggu Hasil Pemeriksaan Polda Banten Usai Dipolisikan Pengusaha Galian Tanah Ilegal |
![]() |
---|
Ombudsman Tinjau Lokasi Galian Tanah Ilegal di Mekarsari Lebak, Minta Proses Hukum Berlaku Adil! |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Minta Polisi Tidak Kriminalisasi Warga Mekarsari Lebak soal Kasus Galian Tanah Ilegal |
![]() |
---|
Anak Buah Prabowo Minta Polisi Transparan Soal Penegakan Hukum Kasus Galian Tanah Ilegal di Lebak |
![]() |
---|
Polda Banten Ringkus 10 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Lebak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.