Tambang Ilegal di Lebak

DPRD Sindir Polda Banten Soal 7 Warga Dipolisikan Pengusaha Galian Ilegal

DPDR menyayangkan tindakan Polda Banten terhadap pemanggilan tujuh warga Desa Mekarsari, Lebak, yang dilaporkan pengusaha tambang ilegal.

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Gedung utama Mapolda Banten. 

Seharusnya, kata Musa, kepala desa menjadi garda terdepan terkait tujuh warga yang dipanggil. 

"Kepala desa itu bantu warga, jangan diam. Masa iya warga demo soal jalan rusak dilaporkan pengusaha diam saja dan menghindar," katanya. 

Musa berharap, kepada Diskrimsus Polda Banten untuk segera menindak pengusaha galian tanah ilegal yang melaporkan tujuh warga Desa Mekarsari

"Tadi pagi saya sudah chat ke mereka agar si pelapor pihak pengusaha itu segera di tindak tegas dan ditangkap," ucapnya. 

"Udah mah mereka merusak alam dan lingkungan, malah melaporkan warganya yang jelas-jelas membela hak atas jalan mereka," sambungnya. 

Terkahir, Musa menegaskan, jika Polda Banten menetapkan tujuh warga menjadi tersangka, maka dirinya akan membawa tujuh warga ke Devisi Propam Mabes Polri. 

"Saya akan bawa mereka untuk minta keadilan ke Mabes, dan melaporkan pihak pengusaha galian tanah ilegal itu," tegasnya.

Baca juga: Diperiksa Ditreskrimum Polda Banten, Warga Pendemo Galian Tanah Ilegal Merasa Tak Dapat Keadilan

Sebelumnya, tujuh orang warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak bakal diperiksa Polda Banten

Pemeriksaan tersebut dilakukan, buntut aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Desa Mekarsari, terkait akses jalan rusak akibat galian tanah, pada 16 Desember 2024. 

Tujuh orang tersebut antara lain, Tarmidi, Muntadir, Wati, Melawati, Erik, Sutisna Suandi.

Dinas ESDM Provinsi Banten Sebut Galian Tanah di Kampung Papango Citeras Desa Mekarsari Ilegal, Pengusaha Wajib Dipidana!

Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, Deri Dariawan menilai, pemilik tambang di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak bisa dipidana.

Menurut Deri, alasan pemilik tambang tanah merah tersebut bisa dipidana karena tidak memiliki izin pertambangan dari pemerintah.

Usia di demo warga kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, aktivitas galian tanah di lokasi  
tersebut sepi.
Usia di demo warga kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, aktivitas galian tanah di lokasi   tersebut sepi. (TribunBanten.com/Misbahudin)

"Ya harus dipidanakan," kata Deri, kepada TribunBanten.com lewat telepon, Rabu (1/1/2024).

"Karen pertama ilegal (Tidak berizin) itu adalah tindakan pidana, sudah jelas tindakan pidana," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved