Ilegal dan Merusak Jalan, Pemilik Tambang di Rangkasbitung Lebak Bisa Dipidana

Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, Deri Dariawan, menyatakan pemilik tambang tanah merah di Desa Mekarsari bisa dipidana

|
Editor: Glery Lazuardi
Misbah/TribunBanten.com
Ilustrasi aktivitas tambang di Rangkasbitung, Lebak, Banten. 

Salah satu dampak yang paling terasa adalah kerusakan jalan lingkungan yang sepanjang 1,5 kilometer. 

Warga merasa akses jalan yang rusak membuat aktivitas sehari-hari menjadi terganggu. 

Warga pun telah beberapa kali melaporkan masalah ini kepada pihak terkait di Kabupaten Lebak, namun tidak ada tanggapan.

Puncaknya, pada 16 Desember 2024, sejumlah warga menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut perbaikan jalan yang rusak akibat truk besar bermuatan tanah. 

Aksi ini dilakukan secara spontan tanpa adanya provokasi atau dorongan dari pihak manapun. Tarmidi, Ketua RT 04/RW 05 Kampung Papango, mengungkapkan bahwa warga merasa resah dengan kondisi jalan yang semakin parah.

"Awalnya warga diam saja, tapi semakin lama jalan yang sering digunakan warga semakin rusak. Makanya kami aksi untuk meminta agar galian tanah ini ditutup," kata Tarmidi saat ditemui di rumahnya pada Kamis, 2 Januari 2025.

Baca juga: Buntut Demo Jalan Rusak Akibat Galian Tanah, 7 Warga Desa Mekarsari Bakal Diperiksa Polda Banten

Aksi unjuk rasa tersebut melibatkan warga dari lima RT, yaitu RT Papanggo, Pasirerih, Pasirlimus, Banjarsari, dan Cimanggu. 

Mereka menuntut agar galian tanah tersebut dihentikan dan menuntut pemerintah segera memperbaiki akses jalan yang rusak.

Wati, salah satu warga yang terlibat dalam aksi, menegaskan bahwa aksi tersebut murni dilakukan atas kesadaran warga untuk memperjuangkan hak mereka. 

"Kami tidak diprovokasi oleh siapapun. Kami hanya ingin jalan yang bisa dilalui dengan aman dan nyaman," ujarnya.

Namun, setelah aksi tersebut, beberapa warga, termasuk Tarmidi dan enam warga lainnya, dipanggil oleh Polda Banten untuk diperiksa terkait unjuk rasa tersebut. 

Pemeriksaan ini menambah ketegangan di antara warga yang merasa bahwa aksi mereka adalah hak untuk menyuarakan keluhan tentang kerusakan jalan yang dibiarkan oleh pemerintah.

Tarmidi menanggapi dengan tenang, "Kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan di Polda Banten. Kami tidak merasa melakukan kesalahan."

Wati juga menambahkan bahwa seharusnya pemerintah membela kepentingan masyarakat dan tidak mengabaikan keluhan mereka terkait kerusakan jalan. 

Baca juga: Lubang Bekas Tambang Ilegal di Mekarsari Rangkasbitung Ternyata Pernah Makan Korban: 2 Anak Tewas

"Kami hanya berharap ada tindakan nyata dari pemerintah. Kalau pemerintah datang dan cek ke lokasi, mereka harus bisa bertindak, bukan hanya balik lagi tanpa solusi," katanya.

Kondisi ini menunjukkan adanya ketegangan antara warga yang berjuang untuk memperbaiki kondisi lingkungan mereka dan pihak berwenang yang tengah berupaya menindaklanjuti masalah pertambangan ilegal yang meresahkan warga Desa Mekarsari. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved