Polres Pandeglang Tangkap Empat Orang Pelaku Pencuri Kerbau, Satu Orang Masih Diburu

Sebanyak empat orang pelaku pencurian kerbau berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Pandeglang, pada tanggal 1 Januari 2025. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Sebanyak empat orang pelaku pencurian kerbau berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Pandeglang, pada tanggal 1 Januari 2025.  

"Ketika dirasa sudah aman, mereka menentukan waktu untuk melakukan aksinya," katanya.  

Menurutnya, aksi pencurian hewan ternak sudah sangat meresahkan masyarakat.

Bahkan, sudah ada lima laporan yang masuk terkait pencurian hewan tersebut. 

Akibat tindakan itu, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman selama 7 tahun penjara.

Dan penadahan hasil pencurian yaitu pasal 480 KUHP dengan maksimal selama 4 tahun penjara. 

Sementara itu, salah satu pelukan berinisial CS mengaku, sudah melakukan pencurian hewan ternak kerbau selama satu tahun.

Baca juga: MIRIS! Masih Ada Jalan Rusak Bak Kubangan Kerbau di Ibu Kota Provinsi Banten

Untuk target lokasi pencurian dilakukan di wilayah Pandeglang dan Lebak. 

Mereka menjual hasil curiannya itu dengan harga yang relatif, yaitu Rp 7.000.000 sampai dengan Rp 12.000.000.

"Uang hasil menjual kerbau itu kami gunakan untuk sehari-hari," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved