Polres Pandeglang Tangkap Empat Orang Pelaku Pencuri Kerbau, Satu Orang Masih Diburu
Sebanyak empat orang pelaku pencurian kerbau berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Pandeglang, pada tanggal 1 Januari 2025.
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
"Ketika dirasa sudah aman, mereka menentukan waktu untuk melakukan aksinya," katanya.
Menurutnya, aksi pencurian hewan ternak sudah sangat meresahkan masyarakat.
Bahkan, sudah ada lima laporan yang masuk terkait pencurian hewan tersebut.
Akibat tindakan itu, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman selama 7 tahun penjara.
Dan penadahan hasil pencurian yaitu pasal 480 KUHP dengan maksimal selama 4 tahun penjara.
Sementara itu, salah satu pelukan berinisial CS mengaku, sudah melakukan pencurian hewan ternak kerbau selama satu tahun.
Baca juga: MIRIS! Masih Ada Jalan Rusak Bak Kubangan Kerbau di Ibu Kota Provinsi Banten
Untuk target lokasi pencurian dilakukan di wilayah Pandeglang dan Lebak.
Mereka menjual hasil curiannya itu dengan harga yang relatif, yaitu Rp 7.000.000 sampai dengan Rp 12.000.000.
"Uang hasil menjual kerbau itu kami gunakan untuk sehari-hari," pungkasnya.
Curug Leuwi Bumi, Wisata Air Terjun Hits di Banten: Ini Alamat, Lokasi dan HTMnya |
![]() |
---|
Profil dan Sosok Gahar Komjen Pol Suyudi yang Digadang akan Jadi Kapolri, Jago Main Debus |
![]() |
---|
Siapkan Anggaran Rp800 Juta, Pemkab Pandeglang Bakal Beri Bantuan Laptop untuk 40 Sekolah TK Negeri |
![]() |
---|
25 Titik Jalan Rusak di Pandeglang Ditangani melalui Program Bang Andra, Wabup Iing : Alhamdulillah |
![]() |
---|
Mie Gacoan di Pandeglang Terancam Ditutup, Usai Satpol-PP Layangkan SP-2 : Begini Duduk Perkaranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.