Banten Berikan Diskon Besar Pajak Kendaraan, Cek Potongan PKB dan BBNKB Terbaru!
Sebanyak delapan provinsi di Indonesia memberikan potongan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.
TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak delapan provinsi di Indonesia memberikan potongan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.
Salah satunya adalah Provinsi Banten yang memberikan diskon signifikan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemerintah Provinsi Banten memberikan diskon sebesar 12,15 persen untuk PKB dan potongan yang lebih besar untuk BBNKB, yakni hingga 37,25%.
Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Online 2025, Mudah dan Praktis
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 28 Tahun 2024, yang bertujuan untuk meringankan beban pemilik kendaraan, terutama bagi mereka yang melakukan pembayaran pajak kendaraan pada awal tahun 2025.
Diskon ini berlaku untuk semua jenis kendaraan yang terdaftar di Banten dan diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Selain Banten, ada beberapa provinsi lain yang juga memberikan diskon pajak kendaraan.
Berikut adalah daftar lengkap provinsi yang memberikan potongan pajak kendaraan pada Januari 2025:
Sulawesi Selatan: Diskon 9,5% untuk PKB dan BBNKB.
Kalimantan Selatan: Diskon 25% untuk PKB, berlaku selama 6 bulan.
Kepulauan Riau: Diskon 13,94% untuk PKB dan 39,75% untuk BBNKB.
Sumatera Selatan: Diskon 10% untuk kendaraan pribadi, 40% untuk
kendaraan angkutan umum, dan 25% untuk BBNKB.
Bali: Diskon hingga 39,76% untuk PKB dan BBNKB, khusus untuk kendaraan tertentu seperti ambulans dan kendaraan sosial.
Jawa Tengah: Diskon 13,94% untuk PKB dan 24,7% untuk BBNKB.
Jawa Barat: Bebas BBNKB II untuk pembelian kendaraan bekas.
Banten: Diskon 12,15% untuk PKB dan 37,25% untuk BBNKB.
Baca juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten 2024 Dibuka hingga 31 Desember, Ini Persyaratannya
Cara Membayar Pajak Kendaraan dengan Diskon di Banten
Bagi warga Banten yang ingin memanfaatkan diskon ini, pastikan untuk membayar pajak kendaraan pada periode yang telah ditentukan, yaitu mulai 5 Januari hingga 5 Juli 2025.
Diskon ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang ingin menghemat biaya operasional kendaraan mereka.
Jadi, jika Anda berada di Banten atau salah satu dari delapan provinsi yang menawarkan diskon pajak kendaraan, pastikan untuk memanfaatkan potongan tersebut sebelum masa berlaku berakhir.
Diskon ini tidak hanya meringankan biaya pajak, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban dengan lebih terjangkau di awal tahun 2025.
| Penjelasan Bapenda Banten Soal Fasilitas Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Bjb |
|
|---|
| Angka Putus Sekolah Tinggi, HMI Serang Demo di DPRD Banten, Minta Evaluasi Kinerja Dinas Pendidikan |
|
|---|
| Kejar Status PSN, Pemkot Serang Usulkan 3 Kelurahan Masuk Pembangunan Pesisir Utara |
|
|---|
| Total Hadiah Rp15 Juta, Ini Syarat dan Ketentuan Lomba Voice of Acapella 2026 untuk Warga Banten |
|
|---|
| 1.000 Orang Daftar SPMB di SMKN II Kota Cilegon, Wakepsek: Baru 260 yang Berkasnya Disetujui |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pajak-kendaraan-motor.jpg)