Pj Gubernur Banten Turunkan Tim Audit Tata Ruang Cek Pagar Laut di Tangerang

Penjabat Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta mengaku sudah menurunkan tim untuk ke lokasi pagar laut di wilayah Tangerang.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Tangkap layar video Ombudsman RI)
Penjabat Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta mengaku sudah menurunkan tim untuk ke lokasi pagar laut di wilayah Tangerang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Penjabat Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta mengaku sudah menurunkan tim untuk ke lokasi pagar laut di wilayah Tangerang.

Tim yang diturunkan yakni pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan DPUPR Banten. 

Mereka diturunkan untuk melakukan audit tata ruang pada pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer tersebut.

Baca juga: Pagar Laut Tangerang Disegel, Gegara Ekosistem Terganggu

"Udah minta audit tata ruang jadi kita tunggu hasilnya nanti audit tata ruang gimana," kata Damenta di KPU Banten, Kamis (9/1/2025).

Damenta juga meminta, Kepala DKP Banten untuk berkoordinasi dengan Kementerian untuk mengecek proses yang ada di sana.

"Kita lihat hasil audit kalau menyalahi aturan bisa saja kita cabut (Izinnya)," ujar dia.

Damenta menjelaskan, proses audit tata ruang membutuhkan waktu paling cepat sekira satu bulan.

"Sehingga nanti bisa kita sampaikan kepada Gubernur terpilih bahwa di Banten ada persoalan ini, silahkan di tindaklanjuti," pungkasnya.

Diketahui, pagar bambu yang membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Kondisi ini telah mengganggu sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya yang tinggal di kawasan tersebut.

Sebelumnya, Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, mengatakan bahwa laut seharusnya merupakan wilayah terbuka untuk semua kegiatan, termasuk perikanan dan aktivitas nelayan.

Eli Susiyanti menambahkan bahwa pemagaran ini juga bertentangan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang zona perairan. 

Perda ini mengatur pembagian ruang laut untuk berbagai kepentingan, seperti perikanan tangkap, pariwisata, hingga pembangunan waduk lepas pantai. 

Informasi yang diterima DKP Banten menunjukkan bahwa pemagaran tersebut dilakukan tanpa ada rekomendasi atau izin dari camat atau kepala desa setempat.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved