Siapa RI 36? Mobil Dinas Viral Usai Berselisih dengan Taksi Eksekutif, Ini Fakta Menariknya

Mobil dinas pejabat negara Indonesia menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus

Editor: Glery Lazuardi
Kolase/TribunBanten.com
Mobil dinas pejabat negara Indonesia menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus, yang membedakan kendaraan milik pejabat tinggi dari kendaraan biasa. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mobil dinas pejabat negara Indonesia menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus, yang membedakan kendaraan milik pejabat tinggi dari kendaraan biasa. 

Setiap mobil dinas pejabat memiliki pelat nomor tertentu yang menunjukkan jabatan atau instansi yang bersangkutan.

Sebagai contoh, mobil dinas Presiden Republik Indonesia menggunakan pelat nomor RI 1, sementara Wakil Presiden menggunakan pelat RI 2. 

Selain itu, terdapat pula pelat nomor untuk pejabat lainnya, seperti Ketua MPR yang menggunakan pelat RI 5, Ketua DPR dengan pelat RI 6, dan seterusnya.

Baca juga: TERBONGKAR Ini Pemilik Mobil RI 36 Viral di Sosmed Gegara Diduga Berselisih dengan Taksi Eksekutif

Belakangan, pelat nomor RI 36 mencuri perhatian publik setelah sebuah video viral yang menunjukkan mobil berpelat tersebut sedang dalam pengawalan polisi dan berselisih dengan taksi eksekutif di tengah kemacetan. 

Warganet pun penasaran mengenai siapa pemilik mobil dengan pelat nomor tersebut, yang kemudian memicu spekulasi bahwa pelat RI 36 digunakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid atau Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Namun, Meutya Hafid membantah menggunakan mobil berpelat RI 36. Menurutnya, ia menggunakan mobil dinas dengan pelat RI 22. 

"Bukan. Hehe ya sudah, saya sebagai Menkomdigi harus sabar menghadapi netizen," kata Meutya, Kamis (9/1/2025) malam.

Nomor Pelat Menteri dan Wakil Menteri Sama

Ternyata, mobil dinas untuk menteri dan wakil menteri di Indonesia menggunakan pelat nomor yang sama, dengan perbedaan terletak pada angka kecil di pojok kanan bawah pelat. 

Nomor polisi tersebut umumnya mengikuti urutan jabatan menteri dalam pemerintahan. Misalnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menggunakan pelat nomor RI 25, sementara Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) menggunakan pelat RI 25 dengan angka tambahan di pojok kanan bawah (19).

Perubahan Penggunaan Pelat Nomor pada Kabinet Merah Putih

Pada kabinet pemerintahan yang baru, pelat nomor mobil dinas menteri juga mengalami perubahan.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih, diatur bahwa 48 kementerian masuk dalam jajaran kabinet. Meski begitu, penggunaan pelat nomor tidak selalu mengikuti urutan kementerian, sehingga kadang nomor pelat tidak sesuai dengan posisi kementerian dalam daftar kabinet.

Kasus Viral Mobil Berpelat RI 36

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved