Untung-Rugi Usia Pensiun 59 Tahun, Bagaimana Pencairan Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan?
Kenaikan usia pensiun tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015
TRIBUNBANTEN.COM - Pada Januari 2025, usia pensiun resmi bertambah menjadi 59 tahun.
Kenaikan usia pensiun tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Mengutip Kompas.com, PP Nomor 45 Tahun 2015 ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2015.
Baca juga: Ini Besaran Uang Pensiun Jokowi per Bulan, Daftar Tunjangan dan Fasilitas Mantan Presiden dan Wapres
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun,” demikian bunyi pasal tersebut.
Pertama berlaku usia pensiun berada di usia 56 tahun, lalu 2019 bertambah menjadi 57 tahun di 2019.
Selanjutnya usia pensiun bertambah menjadi 58 tahun pada 1 Januari 2022, dan terkini menjadi 59 tahun.
Pekerja yang baru berusia 58 tahun tidak jadi pensiun pada 2025 dan baru akan menerima manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan pada 2026 ketika sudah berumur 59 tahun.
PP Nomor 45 Tahun 2015 juga mengatur peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki usia pensiun tapi masih dipekerjakan dapat memilih menerima manfaat jaminan pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja.
Pekerja yang sudah berusia pensiun bisa tetap dipekerjakan hingga berhenti bekerja maksimal tiga tahun setelah usia pensiun.
Jaminan pensiun merupakan jaminan sosial untuk mempertahankan derajat kehidupan layak bagi peserta dan/atau ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Baca juga: Besaran Uang Pensiun PPPK setelah Jokowi Teken UU ASN
Pasal 16 PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur peserta BPJS Ketenagakerjaan menerima manfaat pensiun berupa pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, ataupun pensiun orang tua.
Lewat perpanjangan batas usia pensiun pekerja Indonesia, kesempatan mereka dalam menyiapkan uang pensiun pun menjadi lebih panjang dan bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun.
Pengamat Ekonomi dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai kebijakan ini memang memiliki tujuan yang positif.
Alasannya, kebijakan tersebut memberikan kesempatan lebih besar bagi peserta program Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan untuk memaksimalkan manfaat yang akan mereka terima.
"Dengan memperpanjang masa kerja, peserta dapat memperpanjang iuran mereka ke dalam program jaminan pensiun, yang pada akhirnya meningkatkan cadangan dana pensiun dan nilai manfaat yang akan diterima saat pensiun," katanya pada Kontan.co.id, Jumat (10/1/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.