Kisah Warga Ciputat, Terjebak Investasi Online hingga Kehilangan Uang Tabungan Setengah Miliar
Kali ini, Teguh Wahyono SB (69), seorang pensiunan yang tinggal di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, harus kehilangan uang tabungan
TRIBUNBANTEN.COM - Kasus penipuan investasi online kembali menelan korban.
Kali ini, Teguh Wahyono SB (69), seorang pensiunan yang tinggal di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, harus kehilangan uang tabungannya sebesar Rp535 juta.
Teguh menjadi korban penipuan skema investasi yang mengatasnamakan program UMKM.
Teguh menceritakan kronologi kejadian yang membuatnya kehilangan uang pensiunnya kepada TribunTangerang.com.
Menurutnya, awal mula kejadian bermula saat ia menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.
Baca juga: Ponpes di Pandeglang Jadi Lokasi Penipuan Modus Ganda Uang, Empat Korban Tertipu
Pesan tersebut mengaku berasal dari sebuah program UMKM yang menawarkan pekerjaan dengan keuntungan harian.
"Tertarik dengan tawaran tersebut, saya kemudian diarahkan untuk mendaftar di situs https://umkm-id.shop/index/order/index," kata Teguh, Kamis (16/1/2025).
Setelah mendaftar, Teguh dibimbing oleh seorang mentor untuk menjalankan misi jual beli di aplikasi yang diberikan.
Namun, untuk bisa melanjutkan, ia diminta untuk melakukan deposit melalui transfer ke rekening BANK NOBU yang ditunjuk.
Teguh mengungkapkan, pada awalnya ia merasa yakin karena menerima keuntungan kecil dari misi yang dijalankan.
"Awalnya terlihat sangat meyakinkan. Saya diminta mentransfer secara bertahap ke empat rekening berbeda atas nama pribadi, seperti Sahrul Ramadhan, Dede Sopiah, Chairul Ilham, dan Satria Laksa Prayula," jelasnya.
Total uang yang ditransfer Teguh mencapai Rp534.750.000.
Namun, masalah mulai muncul ketika Teguh mencoba menarik uang beserta keuntungannya.
"Pada misi ketiga, saya mencoba menarik uang, tapi tiba-tiba dana saya tidak bisa dicairkan. Semua akses juga mendadak sulit dihubungi," ungkapnya.
Merasa tertipu dan dirugikan, Teguh kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2024. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/4737/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sebelumnya, Teguh juga melaporkan kasus tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gubernur Andra Soni Terima Kunjungan Redaksi Tribun Banten, Jalin Sinergi untuk Pembangunan Banten |
![]() |
---|
Soal Rencana Kerja Sama Pengelolaan Sampah ke TPA Nambo, Pemkot Tangsel Ungkap Perkembangannya |
![]() |
---|
DPRD Banten Desak Pemprov Kembalikan Anggaran BPJS Kesehatan di Banggar 2026 |
![]() |
---|
Pemeliharaan Tanpa Padam di 161 Titik, PLN UID Banten Selamatkan Energi Setara Ratusan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Wisata Bukit Sodong: Kala Sawah dan Pantai Saling Berpadu Hasilkan View yang Indah, Ini Lokasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.