Komnas PA Banten Soroti Vonis Bebas Ayah Cabuli Anak Kandung di PN Serang

Komnas Perlindungan Anak (PA) Banten menyoroti vonis bebas terhadap Muhamad Saefi (46) terdakwa kasus pencabulan anak kandung.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
CGN089/Shutterstock via TribunMadura.com
Komnas Perlindungan Anak (PA) Banten menyoroti vonis bebas terhadap Muhamad Saefi (46) terdakwa kasus pencabulan anak kandung. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komnas Perlindungan Anak (PA) Banten menyoroti vonis bebas terhadap Muhamad Saefi (46) terdakwa kasus rudapaksa anak kandung.

Vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) menjadi sorotan serius karena dinilai mencederai keadilan korban dan upaya perlindungan terhadap anak.

Ketua Komnas PA Banten, Hendry Gunawan mengatakan, vonis tersebut 
menjadi pukulan bagi perjuangan melindungi anak-anak rentan kekerasan seksual.

Baca juga: Jaksa Ajukan Kasasi Usai PN Serang Bebaskan Terdakwa Pencabulan Anak Kandung

"Kami sangat khawatir bahwa putusan bebas dalam kasus ini dapat menciptakan preseden buruk yang membahayakan anak-anak di masa depan," kata Hendry melalui pesan instan, Sabtu (18/1/2025).

Diketahui, alasan pertimbangan Majelis Hakim memberikan vonis bebas tersebut karena ada kesepakatan perdamaian tertulis antara korban dan M Saefi pada 9 Mei 2024.

Kesepakatan persampahan tersebut kemudian diberikan ke Kapolresta Serang Kota dengan tembusan disampaikan kepada Dinas Sosial P2TPA dan KPAI.

Kemudian pertimbangan lainnya, adanya pengakuan korban bahwa tuduhan rudapaksa yang dilakukan ayahnya tidak benar.

Tuduhan tersebut dilatarbelakangi karena kurangnya perhatian Saefi kepada korban, dan lebih menyayangi ibu sambungnya.

Selain itu, korban juga telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota dalam persidangan yang digelar pada 7 September 2024. 

Hendry khawatir, putusan pertimbangan tersebut menjadi celah hukum yang dimanfaatkan para predator anak di kemudian hari untuk pembelaan.

"Misalnya, pencabutan laporan, perdamaian yang tidak sahih, dan argumen-argumen manipulatif lainnya berpotensi dijadikan alat pembelaan oleh pelaku kekerasan di kemudian hari," katanya.

Hendry menuturkan vonis bebas bagi predator anak ini bakal jadi ancaman serius yang harus menjadi perhatian seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, pengambil kebijakan, maupun masyarakat luas.

"Kami ingin menyoroti beberapa hal penting yang menunjukkan betapa keputusan ini kurang mencerminkan keberpihakan kepada korban," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved