Pengaturan Lalu Lintas Selama Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025, Ini Jadwalnya

SKB ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ketertiban selama liburan

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Tajudin
ilustrasi angkutan barang dan logistik. Menjelang libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pengaturan lalu lintas dan penyeberangan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Menjelang libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pengaturan lalu lintas dan penyeberangan. 

SKB ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ketertiban selama masa liburan tersebut.

Baca juga: Libur Isra Mikraj dan Imlek 2025: Ini Rekayasa Arus Lalu Lintas untuk Atasi Kemacetan

Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang

Salah satu hal penting yang diatur dalam SKB adalah pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada jalan tol dan non-tol selama libur panjang. 

Hal ini dilakukan untuk mengatasi prediksi peningkatan volume kendaraan yang bisa menyebabkan kemacetan dan gangguan keamanan.

Jenis Kendaraan yang Dibatasi:

Kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih

Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan

Kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan

Kendaraan yang Dikecualikan: Kendaraan yang mengangkut:

BBM/BBG

Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)

Barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut

Hantaran uang

Penanganan bencana

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved