Pengaturan Lalu Lintas Selama Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025, Ini Jadwalnya

SKB ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ketertiban selama liburan

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Tajudin
ilustrasi angkutan barang dan logistik. Menjelang libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pengaturan lalu lintas dan penyeberangan. 

Hewan dan pakan ternak

Pupuk

Barang pokok

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan tetap harus dilengkapi dengan surat muatan yang memuat keterangan jenis barang, tujuan, dan informasi pemilik barang. 

Kendaraan angkutan barang ekspor/impor juga wajib dilengkapi dengan stiker yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Waktu Penerapan Pembatasan Angkutan Barang

Pembatasan kendaraan angkutan barang akan diterapkan pada waktu berikut:

Jumat, 24 Januari 2025: 00.00 WIB - 24.00 WIB

Rabu, 29 Januari 2025: 00.00 WIB - 24.00 WIB

Jalur yang Terkena Pembatasan:

Jakarta Outer Ring Road (JORR)

Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi

Jakarta - Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang

Krapyak – Jatingaleh (Semarang)

Jatingaleh – Srondol (Semarang)

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved