Pengaturan Lalu Lintas Selama Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025, Ini Jadwalnya

SKB ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ketertiban selama liburan

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Tajudin
ilustrasi angkutan barang dan logistik. Menjelang libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pengaturan lalu lintas dan penyeberangan. 

Arah Ciawi (KM 44 - KM 46):

25 Januari - 1 Februari 2025: 06.00 - 12.00 WIB

Arah Jakarta (KM 21 - KM 8):

26-29 Januari 2025: 12.00 - 19.00 WIB

2 Februari 2025: 12.00 - 19.00 WIB

Baca juga: 20 Kata Ucapan Selamat Imlek 2025 Bahasa Mandarin Lengkap Terjemahan

Diskresi Operasional dan Evaluasi Lalu Lintas

Rekayasa lalu lintas ini akan dievaluasi secara situasional oleh petugas kepolisian di lapangan. 

Diskresi operasional, termasuk perubahan arus lalu lintas dan pengaturan rekayasa, akan dilakukan berdasarkan kebutuhan yang timbul di lapangan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mengutamakan keselamatan pengguna jalan.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa pengaturan ini penting untuk menciptakan kelancaran arus lalu lintas, sehingga masyarakat yang bepergian dapat merasa aman dan nyaman. 

"Pengaturan ini dilakukan berdasarkan evaluasi dan diskresi kepolisian, yang bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan di jalan," ujar Yani dalam keterangan resminya.

Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan perjalanan selama libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025 dapat berlangsung dengan lancar dan aman bagi seluruh pengguna jalan.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved