Puluhan PPPK Datangi Kantor DPRD Kabupaten Serang, Minta Kesetaraan Hak ASN

Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Serang, Selasa (21/1/2025).

|
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Serang, Selasa (21/1/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Serang, Selasa (21/1/2025).

Pantauan TribunBanten.com, nampak PPPK yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis Pemkab Serang datang mengenakan pakaian dinas safari khas ASN.

Kedatangan mereka langsung disambut oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur, dan Perwakilan Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPRD.

Baca juga: Kesaksian Ketua RT di Ciputat Tentang Warganya Akhiri Hidup: Punya Anak Kecil dan Istri Sedang Hamil

Selain itu juga hadir Perwakilan Bapperida, Perwakilan BPKAD, dan Perwakilan BKPSDM, serta Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang.

Audiensi berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Serang.

Koordinator Daerah Forum Komunikasi ASN-PPPK Kabupaten Serang, Yudha Gautama menjelaskan, kedatangan dirinya beserta rombongan untuk menuntut kesetaraan dan kesejahteraan ASN PPPK di Pemkab Serang.

Sebab, hingga tahun ke-4 sejak ASN PPPK Kabupaten Serang menerima Petikan SK ASN PPPK, belum juga teralokasi anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) seperti halnya ASN.

"Padahal berbicara beban kerja kami sama saja dengan ASN, tapi dari sisi penghasilan berbeda," ujarnya usai audiensi.

 

 

Ia mengatakan, jumlah besaran TPP yang diharapkan oleh PPPK adalah setara dengan ASN PNS.

"Jadi untuk kesejahteraan dan lainnya itu harus sama dengan ASN PNS," jelasnya.

Selain itu, kata Yudha di Permendagri 15 Tahun 2024 juga diatur terkait kriteria penetapan besaran TPP ASN Tahun Anggaran 2025.

"Disebutkan bahwa besaran pembayaran TPP ASN atau Tunjangan kinerja bagi ASN berdasarkan kelas jabatan, tidak dibedakan pada kelas jabatan yang sama bagi PNS maupun PPPK," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved