Simak Cara Pengunduran Diri CPNS 2024 agar Terhindar dari Blacklist 2 Tahun, Ada 2 Hal Ini

Berikut ini cara pengunduran diri bagi peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 agar terhindar dari sanksi berat BKN.

Istimewa via Tribun Wow
Ilustrasi CPNS. Berikut ini cara pengunduran diri bagi peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 agar terhindar dari sanksi berat BKN. 

2. Pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan NIP kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. 

PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN.

Sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan, pelamar tetap dianggap berstatus lulus. 

Konsekuensinya, ia tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan CPNS periode tahun anggaran selanjutnya.

Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, kemudian mengundurkan diri serta telah diusulkan penetapan NIP kepada BKN, dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi.

Aturan ini juga berlaku bagi peserta yang dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Pengunduran Diri CPNS 2024 agar Terhindar dari Blacklist 2 Tahun

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved