Simak Cara Pengunduran Diri CPNS 2024 agar Terhindar dari Blacklist 2 Tahun, Ada 2 Hal Ini
Berikut ini cara pengunduran diri bagi peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 agar terhindar dari sanksi berat BKN.
2. Pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan NIP kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi.
PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN.
Sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan, pelamar tetap dianggap berstatus lulus.
Konsekuensinya, ia tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan CPNS periode tahun anggaran selanjutnya.
Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, kemudian mengundurkan diri serta telah diusulkan penetapan NIP kepada BKN, dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi.
Aturan ini juga berlaku bagi peserta yang dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Pengunduran Diri CPNS 2024 agar Terhindar dari Blacklist 2 Tahun
Asyik! Ada Pembukaan Pendaftaran CPNS 2025-2026, Cek Jadwal dan Syarat Terbaru CASN |
![]() |
---|
30 ASN Lebak Ajukan Cerai, Masalah Ekonomi dan Orang Ketiga Jadi Pemicu |
![]() |
---|
30 ASN di Lebak Ajukan Cerai, Paling Banyak Perempuan, Ini Masalahnya |
![]() |
---|
Absensi Sidik Jari ASN Pemkab Lebak Dihapus, Diganti Aplikasi e-Office |
![]() |
---|
Gubernur Banten Ajak ASN Pemprov Banten Pakai Kompor Induksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.