Buat KTP, Kini Bisa di Luar Domisili? Simak Penjelasan Berikut Ini

Bagi masyarakat yang belum memiliki atau membuat KTP, bisa melakukan pencetakan di kantor Dukcapil sesuai domisili atau di luar domisili

Editor: Ahmad Tajudin
Dok/Istimewa
Persyaratan cara membuat Kartu Tanda Penduduk atau KTP-el secara online dan offline di Kota Tangerang. 

Cara membuat KTP Setelah dua hal tersebut dipenuhi, ikuti cara membuat KTP sebagai berikut di kantor Dukcapil sesuai atau di luar domisili: 

Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja

Mengisi F-1.02 (formulir pendaftaran peristiwa kependudukan yang digunakan untuk mengajukan dokumen kependudukan)

Jika sudah, lampirkan fotokopi KK kepada petugas Dukcapil 

Tunggu beberapa saat sampai kantor petugas Dukcapil menerbitkan KTP.

Aturan baru pembuatan KTP Masyarakat perlu memahami bahwa pembuatan KTP pada 2025 sudah menggunakan aturan baru, sebagaimana diatur dalam Surat bernomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil tanggal 14 Oktober 2024.

Baca juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos Januari 2025: Ini Langkah-langkahnya, Pastikan Anda Terdaftar

Aturan tersebut adalah operator perekaman KTP wajib memperlihatkan hasil foto wajah kepada masyarakat untuk mendapat persetujuan.

Setelah mendapat persetujuan, operator baru bisa melanjutkan proses perekaman biometrik lainnya, yakni sidik jari, dan iris mata. 

Instruksi ini dikeluarkan untuk memastikan hasil foto wajah di KTP-el lebih optimal dan meminimalkan terjadinya pencetakan ulang lantaran foto yang kurang sesuai dengan harapan masyarakat.

Setiap kantor Dukcapil kabupaten/kota juga diwajibkan menyediakan ruang ganti dan alat rias sederhana untuk digunakan oleh masyarakat yang hendak membuat KTP. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih memuaskan bagi masyarakat.

 

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved