Menelisik Siapa Pemberi HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang Banten
Keberadaan pagar laut di perairan laut Tangerang, Provinsi Banten saat ini tengah menjadi sorotan publik.
TRIBUNBANTEN.COM - Keberadaan pagar laut di perairan laut Tangerang, Provinsi Banten saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Terlebih setelah munculnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut tersenuy.
Padahal, pagal laut tersebut sebelumnya dinyatakan tidak berizin.
Baca juga: Biodata Lengkap Kholid, Nelayan Banten yang Lantang Menentang Pagar Laut di Tangerang
Punya HGB dan SHM
Kepastian mengenai HGB dan SHM tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.
Dalam keterangan persnya pada Senin (20/1/2025), Nusron mengakui adanya sertifikat yang beredar di kawasan pagar laut, yang juga terungkap melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan media sosial.
"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujarnya.
Nusron mengungkapkan bahwa terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk HGB, terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan.
Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang diterbitkan di kawasan tersebut.
Ia telah memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan pengecekan lokasi sertifikat tanah tersebut bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) apakah berada di dalam (daratan) atau di luar garis pantai (laut).
Sebab, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982. Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.
"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai, dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," tutur dia.
Terbit era Jokowi
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa sertifikat tersebut terbit pada tahun 2023.
"Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN," kata AHY, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
| Parkiran KP3B Melompong, Kebijakan Kerja dari Rumah Bagi ASN Banten Resmi Berlaku |
|
|---|
| Dana Sekolah Gratis Banten Tersendat, Anggota DPRD Muhsinin: Dari Awal Saya Kurang Sependapat |
|
|---|
| Waspada Hujan! Ini Prakiraan Cuaca Banten, Jumat 10 April 2026 |
|
|---|
| Polda Banten Bongkar Kasus Pertambangan Batubara dan Emas Ilegal di Kawasan Hutan di Lebak |
|
|---|
| Rekrutmen Polri 2026 Dibuka, Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Jalan Pintas Lewat Calo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Pagar-laut-misterius-1.jpg)