Menelisik Siapa Pemberi HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang Banten

Keberadaan pagar laut di perairan laut Tangerang, Provinsi Banten saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Menelisik pemberi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang, Banten. 

Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut dapat dicabut jika objeknya tidak memenuhi ketentuan, terutama jika berdiri di atas perairan. 

Sebab, aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut hendaknya memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), bukan SHGB maupun SHM. 

"Memang ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB," tutur AHY.

Hal senada diungkapkan Nusron Wahid. Ia menyebut akan ada sanksi tegas jika ditemukan adanya pelanggaran di mana sertifikat tanah berada di luar garis pantai, bukan di dalam garis pantai. 

Nusron menyatakan, Kementerian ATR/BPN berwenang meninjau ulang sertifikat tanah yang baru terbit tersebut. 

"Berdasarkan PP, selama sertifikat itu belum berusia lima tahun, dan ternyata dalam perjalanan ada cacat material, cacat prosedural, dan cacat hukum, maka dapat kami batalkan, dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus perintah proses perintah pengadilan, tapi kalau sudah usia lima tahun harus perintah pengadilan," terangnya.

Dinyatakan ilegal 

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang adalah ilegal.

Ia menegaskan bahwa sertifikat hanya berlaku untuk bidang tanah yang sudah menjadi daratan, dan aktivitas pembangunan di ruang laut memerlukan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). 

"Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal," ujar Trenggono.

Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, juga meminta pemerintah untuk mengusut tuntas kasus ini. 

Ia mempertanyakan siapa yang berwenang membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang. 

"Siapa sih yang bikin 30 km? Loh, itu sama dengan separuh Jagorawi kan. Dan itu pagarnya adanya di laut, bukan di darat," ujarnya.

Komisi IV DPR berencana menggelar pertemuan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membahas lebih lanjut polemik ini dan berencana mengunjungi lokasi pagar laut di Tangerang untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai situasi di lapangan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved