Pemprov Banten Gunakan ETPD untuk Maksimalkan Penerima Daerah 

BPKAD Banten, Rina Dewiyanti mengaku telah mengimplementasikan  Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Banten, Rina Dewiyanti di Pendopo Gubernur Banten, Senin (13/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti mengaku telah mengimplementasikan 
Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Penggunaan ETPD tersebut untuk memaksimalkan penerimaan keuangan daerah, atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Banten.

"Dari tahun 2020 (ETPD) sudah kita berlakukan," kata Rina kepada TribunBanten.com melalui pesan instan, Kamis (23/1/2025).

Baca juga: Pemkab Serang Target Penerimaan Opsen PKB dan BBNKB Tahun 2025 Rp 60 M

Diketahui, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 
mendorong pemerintah daerah untuk mengimplementasikan ETPD.

Selain itu, Kemendagri juga meminta agar pemerintah daerah menerapkan digitalisasi dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Menurut Rina, penerapan ETPD merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

 

 

"Kemendagri telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mendukung implementasi ETPD dan Banten mulai mengimplementasikan ETPD," ujarnya.

Rina menjelaskan, ETPD memungkinkan pengelolaan keuangan daerah lebih transparan dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Salah satunya misalkan dengan pembayaran pajak dan retribusi secara online," ungkapnya.

Sementara Pj Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta mengatakan, anjuran dari Kemendagri tersebut terus dilakukan pembenahan agar terus maksimal dalam penggunaannya.

"Segera kita lagi pembenahan sistem sesegera mungkin, insyaallah Gubernur terpilih akan membenahi juga," singkat Ucok.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved