Polemik Pagar Laut: Jokowi Soroti Proses Penerbitan Sertifikat SHGB dan SHM

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait polemik SHGB dan SHM pagar laut yang kini tengah menjadi perhatian publik.

Editor: Glery Lazuardi
TribunTangerang.com
Pagar laut 

Pembatalan SK SHGB dan SHM tersebut juga ditanggapi oleh warga setempat. Rudianto, Ketua RT 06 Kejaron 11, mengungkapkan bagaimana batas empang yang dulunya menjadi pemisah antara daratan dan lautan kini telah tergerus oleh abrasi.  

"Air sudah mulai ke sini, karena abrasi dekat empang itu," ujarnya, menceritakan perubahan wilayah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang semakin terancam oleh abrasi laut. 

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan pihaknya sedang memeriksa perusahaan yang terlibat dalam penerbitan SHGB di pagar laut Tangerang.  

Dia mengakui bahwa sangat mengejutkan jika ada sertifikat di perairan, karena hal tersebut bertentangan dengan undang-undang yang melarang pemanfaatan ruang di atas perairan. 

Mantan Menteri ATR/BPN Raja Juli, yang kini menjabat sebagai Menteri Kehutanan, mengaku tidak mengetahui penerbitan SHGB dan SHM di perairan Tangerang.  

"Saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen, dan para pejabat di Kementerian," ujar Raja Juli.  

Ia menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022, penerbitan SHGB adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, sementara pembatalannya dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. 

Raja Juli juga mendukung langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam membatalkan sertifikat yang tidak sesuai dengan regulasi dan menyerahkan proses penyelesaian kasus pagar laut ini kepada aparat penegak hukum.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved