Pagar Laut

Berikut Daftar Pejabat yang Dicopot dan 2 Pejabat yang Disanksi Berat Imbas Pagar laut di Tangerang

Berikut daftar pejabat yang dicopot dan 2 pejabat yang disanksi berat imbas dari pagar laut di Tangerang.

Editor: Ahmad Haris
TribunTangerang.com
Menteri ATR /BPN, Nusron Wahid saat melakukan peninjauan pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Jumat (24/1/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak baik-baik daftar nama penjabat yang copot oleh Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, buntut kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Para perjabat yang copot itu diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang.

Hal ini disampaikan oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI pada Kamis (30/1/2025).

Baca juga: Buntut Terbitkan SHGB dan SHM di Area Pagar Laut, Kepala BPN Kabupaten Tangerang Dicopot

Disampaikan oleh Nusron Wahid, enam pejabat yang disanksi pencopotan itu telah dilakukan pemeriksaan.

Pejabat yang disanksi pencopotan buntut penerbitan SHM dan SHGB di laut Tangerang merupakan pegawai di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron Wahid dikutip Youtube DPR RI dalam rapat dengar pendapat pada Kamis (30/1/2025).

Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial," lanjutnya.

Nusron menjelaskan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut diterbitkan tanpa keterlibatan kementerian. Hal itu merujuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022.

 

 

Maka dari itu berdasarkan hasil pemeriksaan, maka enam pejabat tersebut diberikan sanksi pencopotan, kini sanksi itu sedang dijalankan Inspektorat Kementerian ATR/BPN.

"Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ujarnya.

Kendati menyebut ada enam pegawai yang dicopot, namun Nusron tak merinci siapa saja enam pejabat itu, ia hanya membeberkan inisial pejabat yang dikenakan sanksi berat.

Berikut daftar nama enam pejabat yang dicopot dan 2 pejabat yang disanksi berat imbas dari pagar laut di Tangerang:

1. JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat)

2. SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang)

3. ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang)

4. WS (Ketua Panitia A)

5. YS (Ketua Panitia A)

6. NS (Panitia A)

7. LM (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET)

8. KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang).

50 SHGB dan SHM Dibatalkan

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid meninjau pagar laut di Desa Kohod, Kacamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).

Kunjungan Nusron kali ini, untuk melihat secara langsung titik yang terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), baik milik perusahaan maupun perorangan.

Nusron juga tampak ditemani Kepala Desa Kohod, Arsin saat melakukan peninjauan tersebut.

Nusron menegaskan, pihaknya telah membatalkan sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM).

Meskipun kata dia, sempat terjadi perdebatan dengan Kades Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut.

Nusron mengatakan, perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dahulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu, merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.

Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu, lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang.

Sehingga kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.

"Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya," kata Nusron kepada awak media.

Baca juga: Kades di Serang Banten Tuding Pagar Laut di Tanara Dipasang Nelayan Tahun 2023 untuk Cegah Abrasi

"Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu."

"Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," sambungnya.

Nusron menambahkan, pada peninjauan kali ini pihaknya juga turut membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM, di area tersebut.

"Satu satu, dicek satu-satu. Karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali," ungkapnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dkk Dicopot Buntut Kasus Pagar Laut"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved